Jakarta, dogma.id- Kasus barang impor dikenakan bea masuk sangat mahal oleh Bea Cukai lagi dan lagi viral di media sosial. Kali ini, barang tersebut adalah alat bantuan belajar SLB (Sekolah Luar Biasa) yang didapatkan dari perusahaan Korea.
Pengguna X (Twitter) akun bernama @ijalzaid belum lama ini berkeluh kesah tentang urusannya dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) yang tak kunjung selesai. Padahal, kejadiannya sudah hampir dari dua tahun lalu.
“SLB saya juga dapet bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di beacukai soeta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” ujarnya, dikutip Minggu, 28 April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengunggah menyebut, menyebut barang bantuan milik SLB yang bernama A Pembina Tingkat Nasional itu, kemudian dibiarkan di gudang milik Bea Cukai Soetta hingga cuitan itu dibuat..
“Dari tahun 2022 jadi gak bisa diambil. Ngendep disana buat apa ga manfaat juga,” lanjutnya.
Sri Mulyani Datangi Bea Cukai Soekarno Hata
Merespon kasus viral tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi Bea Cukai Soekarno Hatta pada Sabtu malam, 27 April 2024. momen kunjungan ini dibagikan dalam akun Instagram resminya.
“Malam ini, saya bersama pimpinan @beacukairi di Kantor @bcsoetta membahas mengenai berbagai isu aktual yang muncul di publik terkait pelayanan BC,” tulis Sri Mulyani pada unggahan Instagram.
lebih lanjut, Ia menjelaskan alat bantuan belajar SLB yang dipermasalahkan itu sudah dikirim pada tanggal 18 Desember 2022. Namun, karena penerima tidak melanjutkan proses pengurusan tanpa keterangan, Bea Cukai menetapkannya sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).
“Belakangan baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,” katanya.
Sri Mulyani juga menyinggung soal kasus sepatu impor yang dikenakan bea masuk bernilai fantastis, serta pengiriman barang action figure. Ia menyebut, dalam dua kasus itu ditemukan indikasi harga yang diinformasikan perusahaan jasa titipan lebih rendah dari yang sebenarnya.
“Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya. Namun masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang,” jelasnya.
Di akhir penjelasannya, Sri Mulyani meminta pihak Bea Cukai untuk terus memperbaiki pelayanan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan barang impor.
“Saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan – kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance,” pungkas Sri Mulyani.