Bahaya Sexsual Hingga Hukum Pidana Mengintai Prostitusi Online. Berikut Cara Menghindarinya

Friday, 10 May 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo : ist

photo : ist

Jakarta, dogma.id- Aplikasi MiChat kembali menjadi sorotan karena maraknya praktik prostitusi online di platformnya. Kemudahan akses dan privasi yang ditawarkan MiChat dimanfaatkan oleh para pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari untuk menjajakan layanan mereka.

Faktor ekonomi dan kemudahan akses menjadi pendorong utama para PSK untuk menggunakan platform ini, para PSK di MiChat biasanya menggunakan foto profil menarik dan biodata yang mencantumkan layanan yang mereka tawarkan, seperti “open BO”, “full service”, atau “pijat plus-plus”. Transaksi kemudian dilakukan melalui chat pribadi, dan PSK akan bertemu dengan pelanggan di tempat yang disepakati.

Bahaya prostitusi online melalui MiChat tidak hanya dari sisi kesehatan, seperti risiko penyakit menular seksual, tetapi juga dari sisi hukum. Baik PSK, mucikari, maupun pelanggan berpotensi terjerat pasal terkait perdagangan orang dan eksploitasi seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut beberapa tips untuk menghindari prostitusi online di MiChat:
Hati-hati dengan profil yang mencurigakan:

  • Waspadai profil yang menggunakan foto vulgar dan biodata yang mencantumkan layanan seksual.
  • Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah: Prostitusi online biasanya menawarkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan transaksi di tempat lokalisasi.
  • Jaga kerahasiaan data pribadi, hindari membagikan informasi pribadi seperti alamat rumah atau nomor telepon kepada orang yang baru dikenal di MiChat.
  • Laporkan aktivitas mencurigakan, jika Anda menemukan aktivitas mencurigakan terkait prostitusi online di MiChat, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Terkadang prostitusi online juga dijadikan ajang pemerasan yang dilakukan oleh Joki atau PSK, misalkan sudah melakukan transaksi lewat aplikasi dan terjadi kesepakatan harga tetapi dibatalkan sepihak oleh pelanggan maka PSK atau Joki tersebut akan memeras pelanggan dengan alibi pelanggan tidak membayar PSK tsb dan menakut nakuti pelanggan dengan ancaman memviralkan bukti chat pelanggan tersebut.

Baca juga  Pendapat Hukum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN-PERSADIN) untuk Demokrasi Indonesia

Prostitusi online merupakan masalah serius yang perlu ditangani bersama-sama. Peran aktif dari masyarakat, penegak hukum, dan platform media sosial seperti MiChat sangat diperlukan untuk memberantas praktik ini dan melindungi masyarakat dari bahaya yang mengintai.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Membela Palestina: Sebuah Tanggung Jawab Kemanusiaan dan Iman
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perempuan dan Anak Bintang , Puspayoga “PEREMPUAN BERDAYA INDONESIA RAYA”
Pengamat: Sikap Prabowo Tanggapi Kebijakan Tarif Trump Cerminkan Semangat Trisakti, Saatnya Perkuat Konsolidasi Ekonomi
Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025 Dimulai, Cermati Persyaratannya
Pemuda RW005 Cibodas Gelar Santunan dan Buka Bersama: Wujud Nyata Kepedulian di Bulan Ramadan
Zakat Mal Bersama Wali Kota Tangerang: BAZNAS Salurkan Bantuan Rp1,89 Miliar untuk Kesejahteraan Masyarakat
Motor Jadul Yang Menolak Punah, Berikut 5 Motor Lawas Yang Masih Berkeliaran Di Jalan

Berita Terkait

Friday, 25 April 2025 - 14:01 WIB

Membela Palestina: Sebuah Tanggung Jawab Kemanusiaan dan Iman

Thursday, 24 April 2025 - 15:20 WIB

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perempuan dan Anak Bintang , Puspayoga “PEREMPUAN BERDAYA INDONESIA RAYA”

Thursday, 24 April 2025 - 15:19 WIB

Pengamat: Sikap Prabowo Tanggapi Kebijakan Tarif Trump Cerminkan Semangat Trisakti, Saatnya Perkuat Konsolidasi Ekonomi

Monday, 14 April 2025 - 18:25 WIB

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Thursday, 10 April 2025 - 10:00 WIB

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2025 Dimulai, Cermati Persyaratannya

Berita Terbaru

news

Terima Audiensi Bupati Buru Selatan, Ini Saran Wamendes

Thursday, 24 Apr 2025 - 15:33 WIB