Jasa Marga dan Fordigi BUMN Gelar Sosialisasi Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi Untuk Perkuat Sistem Keamanan Data Pribadi Di Perusahaan

Tuesday, 14 May 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dogma.id -Dalam upaya meningkatkan kesadaran dalam pelindungan data pribadi, PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama Forum Digital (Fordigi) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menggelar Webinar Sharing Session Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) bertajuk “What Next To Do To Implement UU PDP for BUMN” yang diselenggarakan pada Selasa, (14/05).

Hadir dalam agenda tersebut Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti, Asisten Deputi (Asdep) Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Rainoc, Direktur Teknologi Informasi PT Bank Syariah Indonesia (BSI) (Wakil Ketua Fordigi Bidang 2) Saladin Dharmanugraha Effendi, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi, VP of Data Protection PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rizal Akbar, Head of Data Protection GoTo Leny Suwardi serta Information Technology Group Head Jasa Marga Gandes Aisyaharum.

Dalam welcoming speech nya, Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti menjelaskan, Jasa Marga telah menyelesaikan tahap penting dalam implementasi UU PDP yaitu dengan menyusun Record of Processing Activity (RoPA) dan Analisis Pejabat Pelindungan Data Pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tentunya diharapkan pada bulan Oktober tahun 2024 ini, Jasa Marga siap dalam pelaksanaan kepatuhan terhadap UU PDP yang hasil akhirnya adalah penguatan sistem kami dalam memastikan keamanan data pribadi, baik bagi karyawan, mitra maupun pelanggan kami,” ujar Fitri.

Pada kesempatan yang sama, Asdep Bidang Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN Rainoc mengungkapkan, acara ini diselenggarakan untuk meningkatkan awareness BUMN mengenai UU PDP. Ia pun melanjutkan pentingnya UU PDP ini bagi BUMN agar setiap BUMN lebih memerhatikan dalam menggunakan data konsumen/nasabah untuk kepentingan marketing atau penelitian dalam meningkatkan produk atau layanan jasa tertentu.

Baca juga  Rangkaian HUT Bhayangkara Ke 78 Di Tandai Tradisi Penyerahan Air Suci Simbol Polda Jateng Hadir Menuju Indonesia Emas

“Hal yang paling penting diatur dalam UU PDP ini di antaranya adanya hak-hak akses, hak atas perbaikan data, hak atas penghapusan data, hak menarik persetujuan, hak atas pemrosesan otomatis dan profiling serta hak memindahkan data. Sehingga hak yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang ini patut menjadi perhatian serius dan sama-sama kita jaga,” ungkapnya.

Senada dengan keduanya, Direktur Teknologi Informasi PT BSI (Wakil Ketua Fordigi Bidang II) Saladin Dharmanugraha Effendi menyebutkan, di tengah arus informasi elektronik yang melimpah, penting bagi setiap insan BUMN untuk mengimplementasi UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) ini, sehingga dapat memberikan pengetahuan yang lebih mendalam tentang hak dan kewajiban para pegawai dalam upaya pelindungan data pribadi, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Tentu melalui sosialisasi ini kita semua akan tahu step by step dalam melaksanakan kepatuhan terhadap UU PDP. Dengan langkah-langkah yang konkret dan terarah inilah diharapkan para karyawan BUMN dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut secara efektif dan efisien,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan dengan adanya kegiatan ini juga dapat menularkan pemahaman antara hak dan kewajiban dalam upaya memberikan rasa aman sekaligus menjadi antisipasi penyalahgunaan dan eksploitasi data pribadi.

Sementara itu, dalam sharing session hadir para expert yang membahas lebih dalam mengenai pelindungan data pribadi. Sesi ini dimoderatori oleh Information Technology Group Head Jasa Marga Gandes Aisyaharum.

Pada sharing session sesi kedua ini dibuka oleh Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi. Ia menjelaskan bahwa data pribadi adalah data perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik.

Baca juga  Hadiri Pembukaan Darul Arqom Dasar, komisioner BAZNAS Kota Tangerang Ajak Mahasiswa Tingkatkan Peran Sosial

“Untuk itulah setiap lembaga perlu memiliki mindset data pribadi bukan merupakan aset, dan korporasi bertanggung jawab secara pidana jika terjadinya pelanggaran yang melibatkan organisasi. UU PDP dapat menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi/lembaga yang mengelola data pribadi,” tambahnya.

Di akhir sesi sharing session, VP of Data Protection PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rizal Akbar dan Head of Data Protection GoTo Leny Suwardi pun memberikan pemaparannya mengenai penerapan pelindungan data pribadi ini di perusahaan masing-masing. Keduanya juga menyatakan bahwa diperlukan kolaborasi dengan anak perusahaan agar bisa menghasilkan sistem keamanan demi melindungi data pribadi konsumen/nasabah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akselerasi Pemberantasan Narkotika, Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan BNN
Dua Target BKSAP Gelar FGD Nasional Peduli Palestina
Pertamina NRE Dianugerahi Penghargaan Fortune Indonesia – Change The World 2024
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum
Menteri Dody Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Kinerja Dalam Pembangunan Infrastruktur
Menteri PU: APBN Bukan Target, Pelayanan Masyarakat dan Menjalankan arahan Presiden adalah Prioritas
Haidar Alwi: Semua Menteri Harus Sejalan Dengan Presiden Prabowo, Jangan Bertindak Semena-mena!
DPD dan DPR RI Asal Aceh Tak Diizinkan Besuk Korban Penembakan di Malaysia

Berita Terkait

Saturday, 8 February 2025 - 14:06 WIB

Akselerasi Pemberantasan Narkotika, Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan BNN

Saturday, 8 February 2025 - 14:04 WIB

Dua Target BKSAP Gelar FGD Nasional Peduli Palestina

Saturday, 8 February 2025 - 13:52 WIB

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Harus Mempertegas Pemisahan Fungsi Kewenangan Penegak Hukum

Saturday, 8 February 2025 - 13:34 WIB

Menteri Dody Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Kinerja Dalam Pembangunan Infrastruktur

Saturday, 8 February 2025 - 13:30 WIB

Menteri PU: APBN Bukan Target, Pelayanan Masyarakat dan Menjalankan arahan Presiden adalah Prioritas

Berita Terbaru

sport

LavAni Transmedia Tetap Tak Terkalahkan Laga Keenam

Saturday, 8 Feb 2025 - 14:16 WIB

sport

Popsivo Polwan Pastikan Tim Putri Pertama Lolos Final Four

Saturday, 8 Feb 2025 - 14:12 WIB

news

Dua Target BKSAP Gelar FGD Nasional Peduli Palestina

Saturday, 8 Feb 2025 - 14:04 WIB