Batam, dogma.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan kasasi atas dua putusan Onslag Van Recht Vervolging dengan terdakwa bos dari pengusaha pengembang perumahan (develover) ternama di Kota Batam Riki Lim dan Roma Nasir Hutabarat.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Andreas Tarigan saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon Senin, 20 Mei 2024. “Benar bang, kita sudah nyatakan banding atas putisan Onslag tersebut,” ujar Andreas singkat.
Kejari Batam menyatakan kasasi terhadap putusan terdakwa Riki Lim dan Nasir Hutabarat dan kini pihaknya tengah mempersiapkan memori kasasi. “Sesuai dengan pasal 245 KUHP, menyatakan bahwa ada 14 hari waktu bagi jaksa menyiapkan memori kasasinya,” ungkapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada dengan Andreas Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Denny Anteng juga membenarkan langkah kasasi yang diambil Kejari Batam. “Kejari Batam nyatakan kasasi untuk putusan Onslag dengan terkawal Riki Lim Senin 20 Mei 2024 sedangkan putusan Onslag dengan terdakwa Roma Nasir Hutabarat kita nyatakan banding Jumat 17 2024 lalu,” ujar Denny.
Ia menyebutkan, kasasi atas putusan lepas terhadap terdakwa Riki Lim dan Roma Nasir Hutabarat merupakan langkah hukum yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Tujuannya agar dapat dicapai keputusan hukum yang terang benderang, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik hukum ditengah masyarakat. “Kasasi merupakan upaya hukum dan sudah diatur dalam perundang-undangan, sehingga apa yang diputuskan oleh MA nantinya, menjadi titik terang keputusan hukum,” ucap Denny Anteng.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam sempat menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat peemerhati kebijakan publik di Kota Batam. Alasannya dalam sehari PN Batam menerbitkan 2 putusan onslag kepada terdakwa yang diketahui merupakan bos developer ternama di Kota Batam.
Siapa yang tidak tahu Nasir dan Riki Lim, bos besar Developer Kota Batam, kita terheran-heran dengan putusan Onslag ini,” ujar Ta’in Komari, pemerhati kebijakan publik Kota Batam.
Menurutnya, putusan lepas alias onslag yang dijatuhkan terhadap terdakwa Riki Lim perkara perusakan properti milik orang lain, dinilai mencederai rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat. “Jika kita perhatikan, putusan majelis hakim ini sangat mencederai rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat, kalau dibiarkan terus begini,orang tidak akan segan-segan merusak batang milik orang lain,” terangnya.
Dirinya berencana akan melaporkan putusan lepas majelis hakim yang diketuai David P Sitorus ini ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung
“Surat pengaduan ke KY dan Badan Pengawas MA tengah saya siapkan, hal begini harus dilaporkan, tidak bisa dibiarkan,” terangnya.
Sementara itu kuasa hukum Roma Nasir Hutabarat Niko Nixon Situmorang mengatakan. Pihaknya belum menerima pemberitahuan kasasi dari PN Batam. Senada dengan Nikon, Hermanto Tambunan kuasa hukum Riki Lim mengatakan pihaknya menunggu relas akta kasasi dari PN Batam. “Kita masih menunggu relas akta kasasi dari PN Batam,” kata Hermanto.