Kejari Batam Kasasi Putusan Onslag 2 Bos Develover

Tuesday, 21 May 2024 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, dogma.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) menyatakan kasasi atas dua putusan Onslag Van Recht Vervolging dengan terdakwa bos dari pengusaha pengembang perumahan (develover) ternama di Kota Batam Riki Lim dan Roma Nasir Hutabarat.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Andreas Tarigan saat dimintai tanggapan melalui sambungan telepon Senin, 20 Mei 2024. “Benar bang, kita sudah nyatakan banding atas putisan Onslag tersebut,” ujar Andreas singkat.

Kejari Batam menyatakan kasasi terhadap putusan terdakwa Riki Lim dan Nasir Hutabarat dan kini pihaknya tengah mempersiapkan memori kasasi. “Sesuai dengan pasal 245 KUHP, menyatakan bahwa ada 14 hari waktu bagi jaksa menyiapkan memori kasasinya,” ungkapnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senada dengan Andreas Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri, Denny Anteng juga membenarkan langkah kasasi yang diambil Kejari Batam. “Kejari Batam nyatakan kasasi untuk putusan Onslag dengan terkawal Riki Lim Senin 20 Mei 2024 sedangkan putusan Onslag dengan terdakwa Roma Nasir Hutabarat kita nyatakan banding Jumat 17 2024 lalu,” ujar Denny.

Ia menyebutkan, kasasi atas putusan lepas terhadap terdakwa Riki Lim dan Roma Nasir Hutabarat merupakan langkah hukum yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Tujuannya agar dapat dicapai keputusan hukum yang terang benderang, sehingga tidak lagi menimbulkan polemik hukum ditengah masyarakat. “Kasasi merupakan upaya hukum dan sudah diatur dalam perundang-undangan, sehingga apa yang diputuskan oleh MA nantinya, menjadi titik terang keputusan hukum,” ucap Denny Anteng.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam sempat menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat peemerhati kebijakan publik di Kota Batam. Alasannya dalam sehari PN Batam menerbitkan 2 putusan onslag kepada terdakwa yang diketahui merupakan bos developer ternama di Kota Batam.

Baca juga  Pj Wali Kota Bandung Lantik Pengurus Forum Puspa Kota Bandung

Siapa yang tidak tahu Nasir dan Riki Lim, bos besar Developer Kota Batam, kita terheran-heran dengan putusan Onslag ini,” ujar Ta’in Komari, pemerhati kebijakan publik Kota Batam.

Menurutnya, putusan lepas alias onslag yang dijatuhkan terhadap terdakwa Riki Lim perkara perusakan properti milik orang lain, dinilai mencederai rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat. “Jika kita perhatikan, putusan majelis hakim ini sangat mencederai rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat, kalau dibiarkan terus begini,orang tidak akan segan-segan merusak batang milik orang lain,” terangnya.

Dirinya berencana akan melaporkan putusan lepas majelis hakim yang diketuai David P Sitorus ini ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung

“Surat pengaduan ke KY dan Badan Pengawas MA tengah saya siapkan, hal begini harus dilaporkan, tidak bisa dibiarkan,” terangnya.

Sementara itu kuasa hukum Roma Nasir Hutabarat Niko Nixon Situmorang mengatakan. Pihaknya belum menerima pemberitahuan kasasi dari PN Batam. Senada dengan Nikon, Hermanto Tambunan kuasa hukum Riki Lim mengatakan pihaknya menunggu relas akta kasasi dari PN Batam. “Kita masih menunggu relas akta kasasi dari PN Batam,” kata Hermanto.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BI Tegal Bekali 140 Pelajar NU Ilmu QRIS dan Deteksi Uang Palsu, Ini Kata Peserta!
Persatuan Wartawan Jawa Tengah Gelar Halal Bihalal di Wonosobo
Terima Audiensi Bupati Buru Selatan, Ini Saran Wamendes
Mabesad TNI Anugerahkan Para Juara TMMD 2025 dan Karya Jurnalistik
Komite III DPD RI: UU SJSN Harus Segera Direvisi Demi Perluasan dan Penguatan Jaminan Sosial Nasional
Bertemu Menlu Estonia, Menteri Rini Perkuat Kerja Sama Bidang Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital Pemerintah
Pertama di Indonesia! Pertamina NRE Manfaatkan Kecerdasan Buatan untuk Pastikan Keandalan PLTS
Haidar Alwi: Polisi Bukan Sekadar Penegak Hukum, tapi Penyangga Negara.

Berita Terkait

Sunday, 27 April 2025 - 07:46 WIB

BI Tegal Bekali 140 Pelajar NU Ilmu QRIS dan Deteksi Uang Palsu, Ini Kata Peserta!

Saturday, 26 April 2025 - 17:42 WIB

Persatuan Wartawan Jawa Tengah Gelar Halal Bihalal di Wonosobo

Thursday, 24 April 2025 - 15:33 WIB

Terima Audiensi Bupati Buru Selatan, Ini Saran Wamendes

Thursday, 24 April 2025 - 15:17 WIB

Komite III DPD RI: UU SJSN Harus Segera Direvisi Demi Perluasan dan Penguatan Jaminan Sosial Nasional

Thursday, 24 April 2025 - 15:14 WIB

Bertemu Menlu Estonia, Menteri Rini Perkuat Kerja Sama Bidang Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital Pemerintah

Berita Terbaru

news

Terima Audiensi Bupati Buru Selatan, Ini Saran Wamendes

Thursday, 24 Apr 2025 - 15:33 WIB