Brebes, dogma.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia (LBH GKI) secara resmi membuka kantor pelayanan di Desa Krasak, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. Pada hari Senin (20/05/2024), dilakukan peresmian kantor ini secara sederhana yang dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat sekitar.
Kepala LBH GKI Brebes, Dirwanto, menyatakan, “Kehadiran LBH GKI di Brebes diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi masalah hukum. Selain memberikan layanan bantuan hukum, LBH GKI juga bertujuan untuk memberikan edukasi terkait aspek-aspek hukum kepada masyarakat.” Senin (20/5) dikantor YLBH GKI.
LBH GKI didirikan pada tanggal 18 Agustus 2020 di Jakarta oleh Teguh Samudera dan didukung penuh oleh FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia). Kantor pusatnya berlokasi di Jalan Garuda, Jakarta Pusat, dan kini telah memiliki kantor cabang di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Brebes. Saat ini, LBH GKI Brebes memiliki dua kantor cabang di Krasak Brebes dan Paguyangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirwanto menjelaskan, “Pembukaan kantor cabang di Krasak, Brebes, merupakan respons terhadap dinamika peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat, terutama di Kabupaten Brebes. Peningkatan jumlah kasus, termasuk kasus pidana dan perdata, menjadi alasan utama dibukanya kantor cabang di Brebes. Salah satu peningkatan kasus yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir adalah kasus perceraian.”
“Kehadiran LBH GKI di Brebes bertujuan untuk mendekatkan diri pada masyarakat. Dengan adanya kantor cabang di Brebes, masyarakat tidak perlu lagi pergi ke Jakarta untuk mendapatkan bantuan hukum, yang tentu akan mengurangi biaya yang dikeluarkan. Kami menyadari bahwa pandangan masyarakat terhadap pendampingan hukum seringkali dianggap menakutkan dan mahal,” tambahnya.
Dirwanto menegaskan, “LBH GKI hadir tidak hanya untuk memberikan layanan hukum, tetapi juga memiliki misi sosial dan keagamaan. Kami siap memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kendala biaya, bahkan tanpa dipungut biaya apapun.”
“Kami berharap agar masyarakat tidak merasa takut, tetapi lebih memilih untuk mendekat kepada kami dan menceritakan masalah-masalah hukum yang dihadapi. LBH ini bukanlah lembaga yang harus ditakuti, melainkan lembaga yang siap membantu masyarakat secara luas,” pungkasnya.***