Jakarta, dogma- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) didesak untuk mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kemendikbudristek.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Ari Aprian Harahap dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 26 Mei 2024.
Ari mengatakan polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang ramai menjadi pembahasan publik belakangan ini bersumber dari Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Sebab, aturan tersebut membuka ruang atas mahalnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT), Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendesak Menteri Nadiem Makarim untuk membatalkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 yang memicu kenaikan uang kuliah secara fantastis,” kata Ari.
Ari menilai Kemendikbudristek seharusnya mengeluarkan aturan yang dapat menjadikan pendidikan bisa dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat sesuai dengan amanah UUD 1945.
“Kita ketahui bersama bahwa berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa, tapi Permendikbudristerk Nomor 2 Tahun 2024 mengubahnya seolah pendidikan menjadi lahan bisnis,” ujarnya.
Mahasiswa Magister UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mendesak Mendikbudristek, Nadiem Makarim untuk mundur dari jabatannya bila memang tidak mampu untuk mengatasi kenaikan UKT.
“Menteri Nadiem sebaiknya mundur saja dari jabatannya kalau memang tidak mampu mengatasi persoalan ini (kenaikan UKT),” tegasnya.
Lebih lanjut, Ari meminta para guru besar di kampus untuk tidak diam dalam menyikapi protes dan polemik soal kenaikan UKT.
“Harapan kami para guru besar di kampus juga dapat bersuara. Jangan hanya ketika hajatan politik saja para guru besar ini bersuara, tapi saat mahasiswa butuh dukungan malah diam” pungkasnya.