Otonomi Daerah Dinilai Belum Sejahterakan Rakyat, DPD RI Gelar Uji Publik

Tuesday, 28 May 2024 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dogma.id – Komite I DPD RI menyatakan otonomi daerah saat ini belum mampu hadirkan kesejahteraan rakyat. Bahkan dalam kerangka desentralisasi, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan serta infrastruktur masih jauh dari harapan.

Hal itu terungkap dalam Uji Publik RUU tentang Perubahan Kelima UU No. 23/2014 yang diselenggarakan di Padang, Sumatera Barat

“Atas kondisi tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan UU Nomor 23 Tahun 2014,” tutur Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi pada di Padang, Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fachrul Razi menerangkan bahwa Uji Publik ini perlu digelar dan diharapkan menghasilkan kesepahaman bersama dan konstruktif terhadap RUU tersebut.

Lebih lanjut, ia menambahkan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menyimpan banyak masalah. Permasalahan tersebut ada pada elemen dasar otonomi daerah yang berkaitan satu sama lain, yakni penataan daerah, urusan pemerintahan, kelembagaan daerah atau organisasi pemda, birokrasi lokal, keuangan daerah, regulasi lokal, penyelenggara pemda, inovasi dan kerjasama pemda, pembinaan dan pengawasan, serta isu strategis lainnya.

“Norma, standar, pedoman dan kriteria yang dibuat pemerintah pusat berlebihan, kaku dan seragam, dampaknya menggerus hakikat otonomi daerah,” ungkap Fachrul Razi.

Tim Ahli RUU Perubahan Atas UU No. 23/2014 dari DPD RI Djohermansyah Djohan menyampaikan, dalam RUU yang sedang digodok oleh Komite I DPD RI ada pemaknaan kembali asas dekonsentrasi.

“Pemerintah pusat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada instansi vertikal atau kantor regional. Tidak lagi membebaninya kepada gubernur. Artinya menghapus seluruh ketentuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tutur pakar otonomi daerah Indonesia itu.

Pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyatakan semangat desentralistik dalam UU No. 23/2014 tetap diapungkan, namun tetap terdapat pembatasan kekuasaan pemda. “Ditariknya beberapa urusan daerah dari kabupaten/kota menjadi urusan provinsi. Begitupun sebagian urusan Pemprov kemudian ditarik menjadi urusan Pempus,” papar Mahyeldi.

Baca juga  Satsamapta Polres Purbalingga Berbagi, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Anggota Komite I Alirman Sori selaku tuan rumah dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada semua pihak yang hadir dalam Uji Publik ini. Ia mengatakan bahwa perubahan atas UU No. 23/2014 akan membawa manfaat bagi masyarakat daerah.

Menjadi Narasumber Uji Publik ini adalah Asrinaldi, Fauzan Misra, Martias Wanto Dt Maruhun. Dihadiri peserta dari tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan kalangan civitas akademika. *bfh

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa
Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Guna Kelancaran Doa Bersama Lintas Agama Bareng Gus Iqdam
Kisah Percintaan Asmara RK Berakhir Dengan Kepiluan Hati
Peringatan HUT Korp Brimob Ke 79 Di Mako Brimob Polda Jateng
Di Hari Ayah, Lapas Brebes Berikan Kesempatan Berharga bagi WBP Bertemu Keluarga
Mendes Yandri Tegaskan Demi Kesejahteraan Desa
Harda-Danang Diharapkan Bisa Menjaga Keberlangsungan Kedai Kopi di Sleman

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 09:29 WIB

Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa

Friday, 22 November 2024 - 08:28 WIB

Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024

Tuesday, 19 November 2024 - 18:28 WIB

Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Guna Kelancaran Doa Bersama Lintas Agama Bareng Gus Iqdam

Friday, 15 November 2024 - 08:05 WIB

Kisah Percintaan Asmara RK Berakhir Dengan Kepiluan Hati

Thursday, 14 November 2024 - 18:57 WIB

Peringatan HUT Korp Brimob Ke 79 Di Mako Brimob Polda Jateng

Berita Terbaru

daerah

Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa

Friday, 22 Nov 2024 - 09:29 WIB

daerah

Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 08:28 WIB