Komite I DPD RI Minta Masukan Gubernur Sumbar dan Kepri Terkait UU Kabupaten/Kota

Monday, 3 June 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dogma.id -Komite I DPD RI meminta masukan kepada Gubernur Sumatera Barat dan Kepulauan Riau terkait 26 RUU Tentang Kabupaten/Kota. Pasalnya, setiap daerah di Indonesia baik provinsi maupun kabupaten/kota memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri.

“UU yang menjadi basis hukum eksistensi kabupaten/kota di Indonesia, saat ini kebanyakan adalah UU yang dibuat pada zaman UUDS Tahun 1950. Hal itu sudah tidak lagi dapat mengikuti perkembangan hukum dan masyarakat dewasa ini,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (3/6/24).

Sylviana menjelaskan pada tahun 2022 yang lalu, telah disahkan lima UU Tentang Provinsi yaitu UU Tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Kemudian, dilanjutkan dengan pembentukan UU Tentang Provinsi yaitu UU Tentang Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian pada tahun 2023, dilanjutkan pembahasan dan berhasil disahkan delapan UU Provinsi yang meliputi UU Tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Tengah dan Bali. Sehingga, total sampai dengan saat ini sudah dihasilkan 20 UU Tentang Provinsi,” kata Sylviana.

Sylviana menambahkan berdasarkan pengalaman dalam merumuskan dan pembahasan 20 UU Provinsi dan 27 UU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara Tripartit antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah. Telah sepakat format standar materi muatan yang digunakan dalam penyusunan Undang-Undang tersebut yaitu penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan atau penataan wilayah, dan penegasan karakteristik daerah. “Sedangkan materi muatan tentang kewenangan daerah tidak akan diatur dalam UU ini karena akan berpotensi bertentangan dengan UU terkait lainnya,” imbuhnya.

Baca juga  Mentrans Iftitah Tindak Lanjuti Respons Positif Prabowo, Bahas Beasiswa Transmigrasi Patriot dengan LPDP

Di kesempatan yang sama, Staf Ahli Gubernur Provinsi Sumbar Jasman mengakui bahwa pihaknya telah melihat UU Kabupaten/Kota dan ada beberapa poin yang perlu digarisbawahi. Pihaknya berharap dalam UU tersebut bisa ‘babaliak ka nagari’ kembali ke nama-nama sesuai aslinya baik itu kecamatan ataupun daerah. “Kami berharap nama-nama di Sumbar bisa sesuai dengan aslinya tidak keIndonesiaan. Artinya bahasa asli digunakan lagi dalam UU ini. Saya juga berharap dalam UU ini daerah bisa leluasa menambah atau mengurangin kecamatan. Jangan terikat seperti ini,” harapnya.

Senada dengan Jasman, Asisten I Gubernur Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan bahwa Kepri merupakan dataran dan kepulauan maka kecamatan di provinsinya mengalami perkembangan. Untuk itu ia juga berharap UU ini bisa memberikan leluasa kepada daerah. “Memang UU ini bisa memberikan leluasa kepada daerah sehingga bisa ada kedekatan secara emosional secara lokal,” harapnya.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang mengusulkan bahwa Provinsi Sumatera Barat harus menggunakan kesempatan ini dengan seksama. Menurutnya jika nama kecamatan diganti dengan nagari maka akan berpengaruh dengan dana desa. “Memang sebelumnya dana desa menjadi perdebatan panjang di Sumbar. Karena jika bicara nagari maka dana desa akan berbeda dengan kecamatan,” paparnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indosat Berikan Bantuan Logistik dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak Brebes
Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025
Gedung Jampidsus Diresmikan, Hutama Karya Hadirkan Bangunan Berkonsep Berkelanjutan dengan Arsitektur Ikonik
Menteri Rini: Membangun Birokrasi yang Profesional Butuh Pemimpin Transformasional
Motivasi Menteri PANRB untuk Peserta Seleksi PPPK di Yogyakarta
Hadiri Musrenbang Provinsi Jawa Timur, Menteri Dody Tegaskan Komitmen Kementerian PU Dukung Program Swasembada Pangan
Anita Puspita Sari, Kartini PLN EPI Garda Terdepan Energi Biomassa
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video Viral Pemerasan oleh Oknum Anggota Ormas

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 13:12 WIB

Indosat Berikan Bantuan Logistik dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak Brebes

Wednesday, 30 April 2025 - 11:10 WIB

Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025

Wednesday, 30 April 2025 - 11:09 WIB

Gedung Jampidsus Diresmikan, Hutama Karya Hadirkan Bangunan Berkonsep Berkelanjutan dengan Arsitektur Ikonik

Tuesday, 29 April 2025 - 19:48 WIB

Menteri Rini: Membangun Birokrasi yang Profesional Butuh Pemimpin Transformasional

Tuesday, 29 April 2025 - 19:46 WIB

Motivasi Menteri PANRB untuk Peserta Seleksi PPPK di Yogyakarta

Berita Terbaru