DPD RI Selesaikan Finalisasi RUU Perubahan UU Kepariwisataan

Tuesday, 4 June 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dogma.id – Komite III DPD RI menyelesaikan finalisasi perumusan RUU Perubahan atas UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan. RUU ini akan dijadikan pandangan dan pendapat DPD RI terkait revisi UU Kepariwisataan yang dinilai sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan perkembangan keinian di sektor pariwisata.

“Komite III DPD RI berharap pada kegiatan finalisasi ini, kita dapat menyempurnakan muatan materi yang dianggap urgen atau penting dan hal-hal lainnya untuk dapat dituangkan dalam draft RUU maupun naskah akademik yang telah disusun sejauh ini, agar nantinya RUU inisiatif Komite III DPD RI dapat bermanfaat untuk bangsa dan negara khususnya masyarakat di daerah,” ucap Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri di DPD RI, Selasa (04/06/2024).

Hasan Bari juga berharap agar RUU Perubahan tersebut dpat mendorong sektor pariwisata dapat merangsang peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, dan memicu pertumbuhan ekonomi di daerah. “Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Senator dari Kalimantan Utara yang akrab dipanggil HB ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rapat finalisasi tersebut, Ketua Tim Ahli RUU Perubahan UU Kepariwisataan Komite III DPD RI Yahya Ahmad Zein menjelaskan bahwa RUU asas berkelanjutan, di mana dalam RUU ini terdapat perubahan yang bertujuan untuk mempertegas asas berkelanjutan dalam pengembangan kepariwisataan agar destinasi wisata tidak terancam keberadaannya. Kedua, adalah pengaturan kemitraan antara pusat dengan daerah. Ketiga, aspek inklusif, yang menekankan adanya keterlibatan masyarakat secara inklusif. Tujuannya agar stakeholder di daerah dapat terlibat semaksimal mungkin.

“Di Undang-Undang lama atau Cipta Kerja belum terlalu komprehensif untuk menekankan keterlibatan stakeholder di daerah,” jelasnya.

Baca juga  Parosil Mabsus Beri Apresiasi Sekjen PDIP Hasto atas Sidang Terbuka Promosi Doktor UI

Keempat, lanjutnya, terkait peran dan tanggung jawab pemerintah. Dalam RUU Perubahan ini memperkuat peran dan tanggung jawab pemerintah, baik dalam perencanaan, pengembangan, dan pengawasan. Hal ini dikarenakan pengawasan pemerintah selama ini masih dinilai belum maksimal. Kelima, sistem informasi, yaitu mempertegas konteks sistem informasi sebagai bagian dari penyelenggaraan kepariwisataan sebagai unsur strategis. Keenam, memperjelas dan mempertegas peran Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan keterkaitannya dengan pemerintah.

“Ini ada di pasal 33. Jadi nanti desainnya badan promosi ini dilakukan oleh swasta yang bermitra dengan pemerintah sebagai fasilitator, dan bagian pemasarannya itu adalah Kementerian Pariwisata. Jadi pola desain badan ini tidak mengambil kewenangan di Kemenpar, tapi meletakkan dalam posisinya, sehingga pengusaha bisa tetap melakukan promosi dengan mekanisme kemitraan dengan pemerintah,” jelasnya.

Dalam finalisasi RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini, beberapa Anggota Komite III DPD RI pun menyampaikan masukan terkait pengembangan pariwisata Indonesia. Anggota DPD RI dari Gorontalo Rahmijati Jahja berharap agar dalam RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini dapat mengatur mengenai adanya tambahan biaya-biaya terkait pariwisata yang justru membebani masyarakat. Dirinya mencontohkan wacana pemerintah yang akan memungut iuran pariwisata melalui tiket pesawat. Menurutnya kebijakan tersebut tidak tepat, karena akan membebani masyarakat.

“Kok semua dipajakin, tiket, tol, PBB, tapera, semua kita dipajakin. Saya mohon ini perlu kita pikirkan, pariwisata boleh berkelanjutan, tapi jangan sampai kita jadi sapi perahan,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Lily Amelia Salurapa berharap agar RUU Perubahan yang diusung DPD RI dapat menciptakan pariwisata berkelanjutan yang juga mengoptimalkan peningkatan pertumbuhan ekonomi, menurunkan kemiskinan, dan mengurangi pengangguran.

“Prinsip berkelanjutan sangat penting, di mana pengelolaannya harus didukung dengan sistem informasi terpadu, infrastruktur pelayanan yang kekinian, serta melibatkan paritispasi langsung masyarakat sehingga bisa tumbuh dengan pariwisata sebagai satu kesatuan,” imbuhnya.

Baca juga  DPP IMM Desak Nadiem Markarim Cabut Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Jawa Tengah Bambang Sutrisno berpesan agar RUU Perubahan dapat menciptakan konsep kemitraan yang melindungi stakeholder dan masyarakat di daerah. Karena konsep kemitraan dalam pengelolaan pariwisata dapat membuka pintu masuk perusahaan asing yang justru menguasai pengelolaan destinasi wisata di daerah.

“Kami mohon dalam kesempatan ini dipertegas ada pembatasan-pembatasan. Jangan sampai waktu diketok, kita kaget. Karena banyak sekali setiap ada keputusan UU banyak hal yang di luar dugaan kita,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPD RI dari Bali Anak Agung Gde Agung berharap agar dalam RUU Perubahan UU Kepariwisataan ini dapat mendorong pengelolaan pariwisata yang mengutamakan penghormatan atas norma, adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali, justru melakukan tindakan yang merugikan masyarakat setempat dan telah mengarah ke tindakan kriminal.

“Ini harus kita pikirkan. Pariwisata harus menghormati agama, adat dan budaya, serta kearifan lokal, ini adalah satu poin yang bagus,” ucapnya.

Di akhir kegiatan, Anggota Komite III DPD RI pun menyetujui hasil penyusunan RUU Perubahan UU Kepariwisataan, dan akan melanjutkan di tahap selanjutnya berupa harmonisasi dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI sebelum disahkan dalam Sidang Paripurna DPD RI.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum
PT BPRS HIK mengandeng BAZNAS Kota Tangerang dalam menyalurkan bingkisan akhir tahun untuk guru ngaji dan masyarakat dhuafa
Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans Mewujudkan Swasembada Pangan
Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru
Haidar Alwi Apresiasi KPK di Era Presiden Prabowo atas Penetapan Tersangka Hasto.
Terus Berjuang Untuk Rakyat dan Merealisasikan Program Kerja Presiden Prabowo
Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat
Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Berita Terkait

Thursday, 9 January 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum

Monday, 6 January 2025 - 17:35 WIB

PT BPRS HIK mengandeng BAZNAS Kota Tangerang dalam menyalurkan bingkisan akhir tahun untuk guru ngaji dan masyarakat dhuafa

Friday, 27 December 2024 - 10:12 WIB

Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans Mewujudkan Swasembada Pangan

Friday, 27 December 2024 - 09:34 WIB

Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru

Wednesday, 25 December 2024 - 16:57 WIB

Haidar Alwi Apresiasi KPK di Era Presiden Prabowo atas Penetapan Tersangka Hasto.

Berita Terbaru

Pemain Livin Mandiri Wilda Siti Nurfadhilah / foto ist

sport

Jakarta Livin Redam Gresik PetroKimia di Kandang

Saturday, 11 Jan 2025 - 23:51 WIB

sport

PLN Mobile Proliga 2025, Livin Mandiri Sikat Bandung BJB 3-0

Saturday, 11 Jan 2025 - 23:41 WIB