Purbalingga, Dogma.id – Polda Jateng | Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Munjul, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga ternyata berjumlah dua orang. Hal itu disampaikan Kapolsek Kutasari Iptu Heru Riyanto di Mapolres Purbalingga, Kamis (6/6/2024) sore.
“Pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Munjul pada Rabu (5/6/2024) sore berjumlah dua orang. Satu berhasil diamankan warga dan satu lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Kutasari didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Kutasari Bripka Kudiono.
Pelaku yang diamankan berinisial N (28) warga Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pengejaran karena kabur saat aksinya kepergok warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut kapolsek kejadian bermula saat korban bernama Yoga Agus Setyobudi memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-3068-RF di depan warung nasi Padang miliknya. Kemudian ada seorang laki-laki yang didapati menuntun sepeda motor dan hendak dibawa kabur.
“Pemilik sepeda motor langsung mengejar pelaku yang akan membawa kabur motornya dengan memegang bagian belakang motor hingga sepeda motor dan pelaku terjatuh. Kemudian berteriak minta tolong,” jelasnya.
Warga yang berdatangan kemudian berusaha mengejar pelaku hingga berhasil diamankan. Kemudian dievakuasi polisi dari Polsek Kutasari berikut barang buktinya.
Dijelaskan kapolsek dari pengakuan pelaku yang diamankan, sebelum kejadian mereka berdua berkeliling wilayah Purbalingga menggunakan sepeda motor. Saat melintas di lokasi melihat ada sepeda motor dengan kunci masih menggantung di lubang kunci.
“Kemudian keduanya menghampiri sepeda motor tersebut. Satu pelaku mengambil sepeda motor satu lainnya tetap berada di sepeda motor sambil mengawasi situasi sekitar,” ungkapnya.
Saat sedang mengambil motor, aksinya diketahui pemilik rumah. Sehingga satu orang berhasil diamankan warga. Sedangkan satu pelaku lainnya kabur menggunakan sepeda motor.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk waspada kasus pencurian sepeda motor. Jangan sampai pemilik kendaraan lalai meninggalkan sepeda motor terparkir dengan kunci masih menempel. Karena berpotensi menimbulkan aksi pencurian.
(Humas Polres Purbalingga)