RPP Terkait Non-ASN Dibahas, Menteri PANRB: Harus Adil bagi Seluruh Pihak

Thursday, 6 June 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dogma.id – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terkait penyelesaian tenaga non-ASN segera diselesaikan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa aturan ini harus membawa keadilan.

“RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak,” ungkap Menteri Anas saat memimpin rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (05/06).

PAK ini diikuti antara lain oleh Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Korps Pegawai RI (Korpri), serta instansi terkait lainnya. Beragam pendapat dari berbagai instansi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Anas berharap PAK ini juga memberi ketegasan dalam RPP ini. Baginya, pembahasan mengenai non-ASN ini sangat mendesak. Sebab, nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini. “Ini sangat urgent untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini,” tegas Anas.

Salah satu langkah strategis pemerintah adalah dengan membuka formasi CASN dengan porsi yang cukup besar. Total persetujuan prinsip formasi tersebut sekotar 1,2 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN 2,3 juta secara bertahap.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di IKN.

“Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelas Anas.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan, RPP ini menjadi payung hukum utama penyelesaian tenaga non-ASN. Ia mengingatkan bahwa tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal.

Baca juga  Biofuel Sebagai Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi

“Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal,” ujar Hakim.

Selain itu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN. Terakhir, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Pemerintah akan menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN sesuai dengan data yang tercatat di BKN. “Dan sesuai UU No. 20/2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024,” pungkas Hakim. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Langkah Kementerian PANRB Mempersempit Kesenjangan Gender Dalam Birokrasi
Menteri Dody Pimpin Pemakaman Menteri PU Periode 1998-1999
Senator Jelita menyayangkan perkataan Gus Miftah yang mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian
5,4 Juta Pekerja Migran Ilegal Rentan Jadi Korban Perdagangan Manusia
Senator Filep Ungkap 3 Isu Sentral terkait Disabilitas
Kejari Telah Periksa 19 Saksi dan Kumpulkan 3.150 BB Terkait Kasus Baznaz Inhil
BAP DPD RI Lakukan Rapat Konsultasi Dengan BPK RI
Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru dan Buka Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km

Berita Terkait

Friday, 6 December 2024 - 11:36 WIB

Menteri Dody Pimpin Pemakaman Menteri PU Periode 1998-1999

Thursday, 5 December 2024 - 17:29 WIB

Senator Jelita menyayangkan perkataan Gus Miftah yang mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian

Thursday, 5 December 2024 - 17:15 WIB

5,4 Juta Pekerja Migran Ilegal Rentan Jadi Korban Perdagangan Manusia

Thursday, 5 December 2024 - 17:04 WIB

Senator Filep Ungkap 3 Isu Sentral terkait Disabilitas

Thursday, 5 December 2024 - 12:50 WIB

Kejari Telah Periksa 19 Saksi dan Kumpulkan 3.150 BB Terkait Kasus Baznaz Inhil

Berita Terbaru

sport

Kemenangan Perdana Putra Bharata Muda dan Bukit Asam

Monday, 9 Dec 2024 - 17:27 WIB

daerah

PLN Mobile Gelegar Musik Prambanan 2024 Sukses Digelar

Monday, 9 Dec 2024 - 13:01 WIB