Di Duga Melakukan Kekerasan Seksual, Seorang Pria Di Amankan Polisi

Thursday, 13 June 2024 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, dogma.id – Seorang pria berinisial T (44) alamat Desa Desa Bojongsari Kec. Kembaran Kab. Banyumas, diamankan Unit PPA Sat Reksrim Polresta Banyumas karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri yang berinisial ACR (23).

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengungkapkan, kasus persetubuhan tersebut terungkap usai petugas menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Pada hari Senin tanggal 11 Juni 2024, kami telah mengamankan terduga pelaku T dan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan”, kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi pemerkosaan itu dilakukan pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 wib dirumah terduga pelaku di desa Bojongsari Kembaran.

Pada saat itu korban yang merupakan tetangga terlapor sedang berjalan menuju rumahnya. Kemudian terlapor menarik tangan korban untuk masuk ke rumah terlapor dengan iming-iming akan diberi uang tiga juta rupiah oleh terlapor.

Sesampai di rumah terlapor, kemudian terlapor langsung menutup serta mengunci pintu rumahnya dan menarik korban ke kamar kemudian korban diancam dan dibungkam mulutnya saat korban mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan.

“Korban sempat berteriak, namun terlapor langsung membungkam mulut korban dan mengancam si korban”, kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, peristiwa ini terjadi ditahun lalu, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian karena memang korban diketahui mengalami keterbelakangan intelejensi sejak kecil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Atlet dan Pelatih Peraih Medali Porprov Jateng 2023, Banjir Bonus

“Atas perbuatannya pelaku T dijerat dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kementerian PANRB Dorong Kabupaten Mimika Lakukan Reformasi Pelayanan Publik
Gerakan Perlawanan Terhadap PT TPL Bangkit Kembali, Pdt. Penrad Siagian: Ini Kebangkitan Baru!
Petani Tebu Desa Getas Geruduk Kampus UGM Karena Merasa Lahannya Diserobot
PRIMA DMI Kota Tangerang Gelar Masjid Camp, Pererat Silaturahmi dan Pembinaan Remaja Masjid
Ahmad Saeful Ansori, Suami Bupati Brebes Dilantik Jadi Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu
Wujudkan Talenta ASN Digital, Kementerian PANRB-UID Perkuat Kolaborasi
KPU Brebes Berharap Kepemimpinan Baru Bawa Perubahan Positif bagi Masyarakat
Ribuan Warga Brebes Sambut Bupati Baru, 200 Lebih Pelaku UMKM Dilibatkan dalam Tasyakuran

Berita Terkait

Wednesday, 12 March 2025 - 23:09 WIB

Kementerian PANRB Dorong Kabupaten Mimika Lakukan Reformasi Pelayanan Publik

Monday, 3 March 2025 - 22:52 WIB

Gerakan Perlawanan Terhadap PT TPL Bangkit Kembali, Pdt. Penrad Siagian: Ini Kebangkitan Baru!

Wednesday, 26 February 2025 - 10:33 WIB

Petani Tebu Desa Getas Geruduk Kampus UGM Karena Merasa Lahannya Diserobot

Monday, 24 February 2025 - 22:49 WIB

PRIMA DMI Kota Tangerang Gelar Masjid Camp, Pererat Silaturahmi dan Pembinaan Remaja Masjid

Monday, 24 February 2025 - 16:44 WIB

Ahmad Saeful Ansori, Suami Bupati Brebes Dilantik Jadi Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu

Berita Terbaru