Blora, dogma.id – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Blora mendapat surat tindak lanjut dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas terkait kegiatan penambangan minyak ilegal di Desa Plantungan, Blora.
Dalam isi surat tersebut, Bupati Blora Arief Rohman diminta untuk mengambil langkah hukum yang dianggap perlu terhadap oknum atau masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan ilegal.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kabupaten Blora Puji Ariyanto mengatakan, dalam isi surat itu SKK migas menyampaikan belum ada aturan yang mengatur tentang tambang rakyat. “Dalam rapat 18 April kemarin, sudah kami bahas dengan seluruh stakeholder. Terkait surat SKK Migas No. 298/PPC60000/2024-S4 pada tanggal 4 April 2024 tentang pemberitahuan kegiatan penambangan ilegal,” kata Puji Ariyanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, di Desa Plantungan, ada sekitar 100 buah sumur dengan 67 buah sumur yang aktif melakukan pengangkatan minyak dari perut bumi. Selain di Desa Plantungan, Desa Soko, Kecamatan Jepon juga terdapat kegiatan serupa. Terdapat 38 buah sumur dengan 31 sumur aktif melakukan kegiatan pengangkatan minyak.
Komisaris Blora Patra Energi (BPE) Seno Margo Utomo mengatakan, saat ini minyak yang ada di Plantungan saat ini harus menjadi aset negara dengan masuk ke Pertamina. Tidak boleh masuk ke pasar gelap. Pasalnya, wilayah Plantungan termasuk dapat menyejahterakan masyarakat. “Secara regulasi memang tidak diperbolehkan, maka butuh semacam kebijakan atau diskresi atas munculnya pengelolaan sumur tidak berizin,” ujar Seno.
Lebih lanjut, Seno menjelaskan “Kami berkomitmen untuk Plantungan dan sekitarnya untuk memberikan kesejahteraan dan menjadi aset negara,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan, hasil minyak di sumur nanti akan menjadi milik Pertamina. Meskipun bukan dikelola oleh Pertamina. Pihaknya akan mencoba berkomunikasi dengan SKK Migas dan Pertamina bahwa secara peraturan memang ilegal.
Namun, secara kemanfaatan dan komitmen pihaknya berharap untuk menjadi legal. “Kami akan meminta kebijaksanaan kepada SKK Migas bahwa itu bermanfaat bagi masyarakat dan tidak mengganggu lingkungan” pungkasnya.