DOGMA.ID – Komplotan pembobol dan pencuri spesialis gudang dan brankas Indomarco, yang merupakan jaringan lintas provinsi, akhirnya berakhir di balik jeruji tahanan Polres Brebes.
Penangkapan komplotan tersebut oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes terjadi setelah mereka melakukan aksinya di gudang Indomarco yang berada di jalur Pantura Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Keempat pelaku yang tertangkap adalah Ahmad Soleh (43) dari Desa Koranji, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Subang; Indra (33) dari Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang; Wisnu Maulana Ferdian (38) dari Desa Wirakanan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu; dan Muhamad Mustan (52) dari Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq menjelaskan kepada media bahwa para pelaku terakhir kali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di gudang Indomarco yang berada di jalur Pantura Desa Krakahan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada 12 Juni 2024.
Menurut Guntur, komplotan ini terlebih dahulu melakukan observasi, kemudian masuk dengan menjebol pintu teralis depan gudang. Mereka menyelinap masuk ke dalam gudang, membobol tembok, dan mencongkel brankas berisi uang menggunakan linggis.
“Dari aksinya di Tanjung Brebes, mereka berhasil menguras isi brankas yang berisi uang sebesar Rp 66,8 juta dan membawa kabur barang dagangan berupa makanan ringan senilai lebih dari Rp 192 juta,” terang AKBP Guntur M. Tariq saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024).
Kapolres Brebes, didampingi oleh Wakapolres Kompol Dodiawan dan Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, juga menyebutkan bahwa komplotan ini telah beraksi di sedikitnya 14 TKP gudang Indomarco yang berlokasi di Pulau Jawa.
“TKP di wilayah Jawa Tengah sebanyak 8 TKP, Jawa Timur 1 TKP, dan wilayah Jawa Barat ada 5 TKP,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Resandro Handriajati menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan orang dalam aksi kejahatan ini. “Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan sampai saat ini tidak ada bukti adanya keterlibatan orang dalam,” tegasnya.
Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan, termasuk 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit sepeda motor, dan berbagai alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan seperti gunting baja, linggis, palu besar, serta gergaji besi.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Brebes.