Jakarta, dogma.id- Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online memiliki sejumlah rencana dalam upaya memberangus praktik judi online. Salah satunya, menggandeng interpol dan perwakilan tim hubungan luar negeri di setiap negara yang menjadi pengendali maupun tujuan larinya uang judi online.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong menjelaskan Satgas akan bekerja secara komprehensif, holistik dan terintegrasi.
“Tim bekerja dari hulu ke hilir. Terkait dengan larinya sebagian uang itu ke luar negeri kita sudah punya beberapa rencana misalnya melibatkan interpol. Kita juga ada Kemlu di tim Satgas mereka bisa berbicara ke pemerintahan bersangkutan nanti kita lihat hasil dari situ,” kata Usman, Selasa, 18 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim perwakilan ini nantinya akan berbicara kepada pemerintah negara lain seperti Thailand, Filipina, Kamboja, Vietnam dan sebagainya, tentang aturan hukum Indonesia yang melarang perjudian.
“Kita ingin sampaikan kepada negara-negara itu bahwa judi di Indonesia dilarang. Jadi ada pengertian negara-negara itu dan mengambil langkah membantu Indonesia memberantas judi online ini,” ujarnya.
Dia mengungkapkan beberapa negara yang diduga menjadi tempat pelarian uang judi online juga merupakan lokasi bandar judi. Mayoritas server judi online juga di luar negeri. Sedangkan, hukum Indonesia belum bisa menjangkau situasi ini.
“Sehingga kerja sama dengan interpol serta berkoordinasi dengan negara tersebut diyakini bisa menyetop akses judi online,” ungkapnya.
Usman mengatakan kerja sama denga interpol kali pertama. Indonesia sudah terbiasa bekerja sama dengan interpol dalam beragam kasus, misalnya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).