Jakarta, dogma.id– Jakarta masih memiliki sederat permasalahan, mulai dari banjir dan Sampah, kemacetan serta polusi udara. Baru-baru ini Jakarta kembali mendapat peringkat tiga besar sebagai kota dengan kualitas udara buruk, meski berbagai upaya sudah dilakukan nyatanya polusi udara masih menguasai langit Jakarta.
Permasalahan polusi udara memang lekat dengan Kota Jakarta, beberapa hari terakhir kualitas udara Jakarta berada pada kategori tidak sehat, emisi kendaraan, pergerakan angin, fenomena lapisan inversi, dan musim kemarau adalah beberapa hal yang disebut sebagai penyebab parahnya polusi udara.
PJ Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono buka suara atas perolehan ini, Heru Budi menyatakan masalah polusi udara merupakan hal yang umum terjadi di kota besar di dunia, Namun bukan berarti tak ada penindakan, Heru mengklaim berbagai upaya telah dilakukan untuk menangani masalah polusi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ya pertama memang dunia begitu ya, tetapi DKI kan ada water meist nanti, ada pembatasan kendaraan, uji emisi” ujar Heru.
Pernyataan enteng Heru mendapat timpalan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta. Pengkampanye walhi Jakarta Muhammad Aminullah menjelaskan, Heru seharusnya tidak tak perlu membawa kejadian negara lain hanya untuk melindungi ketidakbejusan mengelola Jakarta dari polusi, menurutnya, pemerintah belum serius mengatasi persoalan udara dari hulu dan sibuk meredakan polusi udara di hilir, seperti menerapkan watermis.
Situasi ini juga membuat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan operasional tiga perusahaan terindikasi mencemari lingkungan di jabodabek. Adapun ketiga perusahaan tersebut adalah, PT Indo Aluminium Intikarsa Industri yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, PT Multimakmur Limbah Nasional di Kabupaten Tangerang, dan PT Raja Gudan Mas di Kabupaten Sarang.
Penghentian dilakukan lantaran perusahaan tersebut melakukan pembakaran limbah secara terbuka, dan insenerator yang tidak sesuai, serta memalsukan surat persetujuan teknis, dan sertifikat layak operasi, untuk melakukan pemanfaatan pengelolaan limbah B3. KLHK juga melakukan monitoring dan membekukan terhadap lebih dari 20 perusahaan lain, dan hingga saat ini masih memburu perusahaan nakal lainnya, ke depannya KLHK akan berpotensi menindak lebih banyak lagi perusahaan yang didapati mencemari udara di wilayah Jabodetabek.
“ada beberapa sedang kami dalami, apabila terdapat pelanggaran kami akan lakukan tindakan tegas, tindakan tegas sebagaimana diperintahkan ibu menteri pada kami”. ucap Rasio Ridho Sani Dirjen KLH IK.
“kemudian kami juga akan melakukan panindakan hukum perdata pasal sengketa melalui gugatan perdata untuk kerugian lingkungan hidup dan panindakan hukum pidana berkaitan dengan pidana penjara dan juga pidana denda”. Pungkas Ridho.
Kita tentunya berharap masalah terkait buruknya kondisi udara segera menemukan penanganan yang tepat, sehingga polusi udara tak lagi menjadi pekerjaan rumah langganan kota Jakarta.