Purbalingga, dogma.id – Sebanyak 215 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purbalingga menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, di Pendopo Dipokusumo. Jum’at (21/6/2024)
Acara pengukuhan dihadiri oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Wakil Bupati H. Sudono, Forkompimda, dan Kepala OPD terkait.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes) Purbalingga, Eni Sosiatman mengatakan ada tiga periode Kades yang diperpanjang, yakni periode 2019-2025 sebanyak 175 Kades. Periode 2020-2026 sebanyak 9 Kades, dan periode 2022-2028 sebanyak 31 Kades dari total 224 desa di Purbalingga dimana 9 Penjabat (Pj) Kades tidak mendapat perpanjangan masa jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk memenuhi Pasal 39 dan 118 Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 telah ditetapkan Surat Keputusan Bupati Purbalingga tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di Purbalingga bagi 215 Kepala Desa,” ujarnya.
Bupati Tiwi berpesan kepada para Kades agar mensinkronkan program desa dengan program di tingkat pemerintah pusat dan kabupaten.
“Program-program tersebut seperti penurunan angka stunting, AUSTS (Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah) atau anak putus sekolah, pemberdayaan ekonomi masyarakat, kemiskinan, dan meminimalisir celah potensi-potensi penyelewengan Dana Desa (DD).” Ujarnya
Misno, Kades Tumanggal Kecamatan Pengadegan yang periode sebelumnya 2022-2028 diperpanjang hingga 16 Desember 2030 merasa senang dan berharap bisa lebih bersemangat dalam membangun desanya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tiwi yang telah mengukuhkan para Kades dengan masa jabatan yang bertambah.
“Harapannya mudah-mudahan amanah dengan masa jabatan yang tambah 2 tahun bisa lebih semangat untuk membangun desa,” pungkasnya.