Samsat Jateng Kenalkan Program “Untung 4x Lipat” di Pasar Induk Brebes

Tuesday, 25 June 2024 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, DOGMA.ID – Samsat Jawa Tengah meluncurkan program “Special Untung 4x Lipat” dengan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Nadi Santoso, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, AKP. Rahandi, Kasatlantas Polres Brebes, dan Sugeng, kepala Jasa Raharja Jawa Tengah di Pasar Induk Kabupaten Brebes. Selasa pagi (25/6/2024).

Program “Special Untung 4x Lipat” mencakup pembebasan biaya balik nama kedua, penghapusan pajak progresif, diskon bagi wajib pajak yang patuh, serta keringanan bagi yang menunggak pajak antara 10 hingga 50 persen.

Nadi Santoso, Kepala Bapenda Jawa Tengah, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan sosialisasi yang intensif, Samsat Jawa Tengah berharap program ini dapat berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Jawa Tengah,” ucap Nadi Santoso.

Program ini dimulai sejak Mei 2024 dan akan berlangsung hingga 21 Desember 2024.

Dalam dua bulan pertama, tanggapan masyarakat terhadap program ini cukup positif, meskipun menurut Nadi Santoso, masih diperlukan peningkatan sosialisasi agar seluruh masyarakat Jawa Tengah mengetahui dan memanfaatkan program ini.

“Sosialisasi telah dilakukan di berbagai tempat oleh seluruh Samsat di Jawa Tengah, termasuk di tempat keramaian, kantor pemerintahan, sekolah, dan lainnya. Harapannya, masyarakat semakin sadar akan program ini dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” ujar Nadi Santoso.

Melalui program ini, diharapkan wajib pajak akan lebih mengetahui dan memanfaatkan keringanan yang diberikan, sehingga kepatuhan dalam membayar pajak meningkat.

AKP Rahandi, Kasatlantas Polres Brebes, menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkolaborasi dengan UPPD Brebes dan Jasa Raharja. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Kerjasama ini sangat bagus karena kita bergotong-royong dalam melaksanakan registrasi tahunan,” jelas AKP Rahandi.

Sementara itu, Sugeng, Kepala Jasa Raharja Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, otomatis pembayaran Jasa Raharja juga meningkat.

“Hal ini akan memberikan jaminan yang lebih baik bagi korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Sugeng.

Facebook Comments Box

Baca juga  Manfaatkan Potensi Lokal, Mendes Yandri Ajak Untuk Mengembangkan Desa Wisata

Berita Terkait

Terus Berjuang Untuk Rakyat dan Merealisasikan Program Kerja Presiden Prabowo
Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat
Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM
Wamendes Ariza Ingatkan Bela Negara jadi Tugas Seluruh Komponen Bangsa
SPAM Regional Jatiluhur I Resmi Beroperasi Secara Komersil untuk 1,9 Juta Masyarakat
Heroisme Dari Sosok Laksamana Keumalahayati Hingga Marsinah Yang Perlu & Patut Direnungkan Pada Setiap Hari Ibu, 22 Desember
Penghargaan Integritas Bisnis Lestari 2024 dari Transparency International Indonesia – Tempo
Sagri Top: Inovasi PT Satya Agro Indonesia untuk Atasi Masalah Ulat Bawang

Berita Terkait

Friday, 20 December 2024 - 21:16 WIB

Terus Berjuang Untuk Rakyat dan Merealisasikan Program Kerja Presiden Prabowo

Friday, 20 December 2024 - 20:55 WIB

Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat

Friday, 20 December 2024 - 20:38 WIB

Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Thursday, 19 December 2024 - 19:02 WIB

Wamendes Ariza Ingatkan Bela Negara jadi Tugas Seluruh Komponen Bangsa

Thursday, 19 December 2024 - 10:13 WIB

SPAM Regional Jatiluhur I Resmi Beroperasi Secara Komersil untuk 1,9 Juta Masyarakat

Berita Terbaru

news

Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat

Friday, 20 Dec 2024 - 20:55 WIB

news

Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Friday, 20 Dec 2024 - 20:38 WIB