Dewan Kehormatan PWI Minta Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sangsi Kasus UKW BUMN

Wednesday, 26 June 2024 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dogma.id – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi DK berkenaan dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu, Senin (24/6/2024). Dia menyampaikan hal itu bersama Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, Anggota Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Sasongko menjelaskan DK PWI sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras empat orang Pengurus Harian, yakni Ketua Umum, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah. DK juga meminta mereka mengembalikan uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sasongko, Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah). Senilai Rp691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang Organisasi. Pengembalian uang tersebut untuk dipertanggungjawabkan penggunaannya.

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.

Menurut mantan Pemred _Suara Merdeka_ itu, M Ihsan menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan. Hal itu karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

Baca juga  Wamen Diana Hadiri Groundbreaking Pengembangan SPAM Bandung Timur/Kertasari

Skorsing Satu Tahun

Lebih jauh, Sasongko memaparkan DK PWI telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah. Sanksi skorsing itu berlaku per 7 Juni 2024.

“Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah atau tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya,” jelas Sasongko.

Sesuai dengan PD-PRT, keputusan DK bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusinya berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum). Sasongko menegaskan semua keputusan DK dalam kasus tersebut diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.

Karena itu, Wakil Ketua DK Uni Lubis mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid.

“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” kata Uni, yang juga Pemimpin Redaksi _IDN Times_ dan mantan anggota Dewan Pers.

Sementara itu, anggota DK Asro Kamal Rokan mengingatkan konsekuensi dari sanksi skorsing itu ialah Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” kata Asro yang mantan Pemred Lembaga Kantor Berita _Antara_.

Sebelumnya, Dewan Penasihat PWI melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat Ilham Bintang dan Wina Armada itu pada intinya meminta Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan DK.

Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 itu, Dewan Penasihat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, hanya Dewan Kehormatan yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut.

Baca juga  Sambut HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Losari Bagikan 20 Paket Sembako ke Warga

Narahubung:

Ketua DK PWI Sasongko Tedjo: 0811298652
Wakil Ketua DK PWI Uni Lubis: 0811136854
Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari: 081374223847
(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sejalan Dengan Asta Cita Pemerintah, Pertamina Dukung Pengembangan Geothermal
Menteri PU Tinjau Perbaikan Jalan Nasional di Jawa Timur Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Dukung Kesiapan Mudik Lebaran 2025, Menteri Dody Tinjau Tol Fungsional Ruas Kraksaan – Paiton
Haidar Alwi: Revisi RUU KUHAP Dan Kejaksaan Berpotensi Meruntuhkan Sistem Hukum Berkeadilan.
Kampanye Cinta Bangga Paham Rupiah dibulan Ramadan, KPw BI Tegal Sasar Pondok Pesantren
Kementerian PANRB Dorong Kabupaten Mimika Lakukan Reformasi Pelayanan Publik
Kemendes PDT Dapat Tambahan Anggaran Rp 345 Miliar dari PHLN untuk Program P3PD dan TEKAD
Dukung Mudik Lancar, Pertamina Turunkan Harga Avtur, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa

Berita Terkait

Sunday, 16 March 2025 - 00:43 WIB

Sejalan Dengan Asta Cita Pemerintah, Pertamina Dukung Pengembangan Geothermal

Sunday, 16 March 2025 - 00:39 WIB

Menteri PU Tinjau Perbaikan Jalan Nasional di Jawa Timur Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Sunday, 16 March 2025 - 00:36 WIB

Dukung Kesiapan Mudik Lebaran 2025, Menteri Dody Tinjau Tol Fungsional Ruas Kraksaan – Paiton

Sunday, 16 March 2025 - 00:31 WIB

Haidar Alwi: Revisi RUU KUHAP Dan Kejaksaan Berpotensi Meruntuhkan Sistem Hukum Berkeadilan.

Wednesday, 12 March 2025 - 23:09 WIB

Kementerian PANRB Dorong Kabupaten Mimika Lakukan Reformasi Pelayanan Publik

Berita Terbaru