Jakarta, dogma.id- Anggota Komisi X DPR RI Illiza Sa’aduddin mengatakan, Kemdikbudristek melarang melakukan backup data KIP. Pelarangan ini disebabkan Kemdikbudristek memerlukan biaya yang cukup besar untuk melakukan salinan data.
“Kami sudah melakukan upaya koordinasi, dari Kemdikbudristek sudah meminta kepada Kominfo untuk melakukan backup data. Tapi mereka membutuhkan dana yang besar untuk melakukan hal ini,” kata Illiza, Selasa (2/7/2024).
Terkait data KIP yang hilang akibat peretasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Komisi X DPR sedang meminta Kominfo untuk mengembalikan data KIP yang hilang. Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan Kemdikbudristek dalam upaya memgembalikan data yang hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait peretasan data, Kemdikbudristek telah melakukan koordinasi dengan perguruan tinggi untuk melakukan identifikasi KIP. Pihaknya meyakinkan bahwa data KIP yang telah diretas tidak akan hilang.
Peristiwa peretasan yang terjadi pada server PDN membuat Kemendikbudristek mengeluarkan surat mengundurkan waktu pendaftaran ulang kuliah. “Akan ada pergesaran waktu untuk melakukan perbaikan, sehingga mudah-mudahan data KIP masih ada disana,” ujarnya.
Illiza menambahkan, proses perbaikan data KIP akan memakan waktu tiga hari. Yaitu sejak tanggal 29 Juli sampai 1 Agustus 2024.
“Kami berharap semua data akan kembali normal sediakala. Dan siap digunakan pada 1 Agustus 2024,” ucap Illiza.