Curi iPhone, Pria Di Kaligondang Di Amankan Polisi

Thursday, 4 July 2024 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, dogma.id – Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam merk iPhone 11. Tersangka yang merupakan tetangga korban berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.

Kapolsek Kaligondang Iptu Saryono saat memberikan keterangan mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Kaligondang berhasil mengungkap kasus pencurian telepon genggam yang terjadi di Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga yang terjadi pada Selasa (25/6/2024) dini hari.

Tersangka yang diamankan yaitu SDN (59) pekerjaan buruh warga Desa Kalikajar, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban pencurian yaitu Fauzi Aminulloh (27) warga Desa Kalikajar RT 3 RW 1, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus tersangka yaitu mengambil telepon genggam korban merk iPhone 11 yang sedang diisi daya saat korban tertidur kemudian dibawa kabur,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Kaligondang Aiptu Wahyono, Kamis (4/7/2024) siang.

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kaligondang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian telepon genggam tersebut.

“Setelah berhasil diidentifikasi, tersangka pencurian kemudian berhasil diamankan pada Selasa (25/6/2024) sore, berikut barang buktinya,” jelas kapolsek.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit telepon genggam merk iPhone 11 dari tersangka. Selain itu, dusbook serta kwitansi pembelian telepon genggam tersebut dari korban.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membayar cicilan sepeda motor. Sehingga pada malam hari dia keluar rumah dan mencari sasaran hingga ke rumah korban.

Saat mengintip rumah korban melalui jendela, tersangka mengaku melihat ada handphone sedang diisi daya. Sedangkan korban dalam posisi tertidur, kemudian tersangka mengambil handphone tersebut.

Baca juga  Pangdam IV/Diponegoro: "Ketahanan Pangan, Kita Wujudkan Bersama"

Menurut tersangka, handphone tersebut sempat hendak dijual ke salah satu counter handphone. Namun karena ditawar murah maka tidak jadi dijual dan dibawa pulang hingga diamankan polisi.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyelidikan Kasus Tragedi Unjuk Rasa di Lebak Terus Berlanjut, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024; Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Kita Semua
Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Berikan Penyuluhan Siswa Kejar Paket
Polisi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Di Semarang, Jamin Kamtibmas Selama Pilkada 2024
Kementerian PUPR Tanam Pohon Secara Serentak sebagai Rangkaian Hari Habitat Dunia 2024
Bhayangkari Preneur Expo 2024 Diperpanjang, Ketum Bhayangkari Berharap Beri Dampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat Jateng
Kementerian PUPR Rampungkan 7 Ruas Inpres Jalan Daerah di Provinsi Jambi
OBH JMM Bekali Pemahaman Hukum untuk Tahanan dan Warga Binaan Lapas Brebes

Berita Terkait

Sunday, 13 October 2024 - 15:50 WIB

Penyelidikan Kasus Tragedi Unjuk Rasa di Lebak Terus Berlanjut, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sunday, 13 October 2024 - 12:35 WIB

Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024; Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Kita Semua

Saturday, 12 October 2024 - 18:35 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Berikan Penyuluhan Siswa Kejar Paket

Friday, 11 October 2024 - 23:11 WIB

Kementerian PUPR Tanam Pohon Secara Serentak sebagai Rangkaian Hari Habitat Dunia 2024

Friday, 11 October 2024 - 15:59 WIB

Bhayangkari Preneur Expo 2024 Diperpanjang, Ketum Bhayangkari Berharap Beri Dampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat Jateng

Berita Terbaru

news

PLN Listriki Area Sawah Garapan Kementan-TNI

Sunday, 13 Oct 2024 - 14:47 WIB