Banjarnegara, dogma.id – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan Banjarnegara.
Dimana kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada tanggal 12 April 2024.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, tiga hari setelah kejadian atau tanggal 15 April 2024 kemudian ada laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar dan tidak diketahui kalo tersangka hamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek untuk melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan kemudian diperikasalah saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi,” katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Setelah itu, lanjut dia, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan dan bayi tersebut diautopsi, bahwa berdasarkan hasil autopsi bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, berat 3 Kg bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup diluar kandungan, bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan.
“Sehinga kami berkeyakinan bahwa bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh,” ucap dia.
Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi, saat itu tersangka tetap melakukan aktifitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.
“Hingga akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB selesai mencuci, lalu masuk kamar mandi hendak mandi akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi, disitulah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri,” ujarnya.
Setelah bayi lahir, sambung Kapolres, tersangka mengarakan bayi masuk ke dalam ember berisi air, bayi tesebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati, kemudian dibungkus dengan plastik kresek putih kemudian bayi diletakan diatas sarung.
“Lalu tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar, sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut ditaruh ember warna hijau, setelah itu tersangka tiduran diatas kasur lantai,” kata dia.
Selang tidak lama, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.
Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.
“Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal, setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri,” ucapnya.
“Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikuburkan,” ungkapnya.
Selepas itu, kata Kapolres, pada tanggal 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL) yang merupakan tetangga tersangka yang dilakukan di rumah tersangka,” sambung Kapolres.
Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini sudah punya suami dan 3 anak, akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.
“Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo sedang hamil,” tutur dia.
Modus operandinya, tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis kemudian korban dibunuh.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu embar surat keterangan kematian jenazah bayi dan satu buah buku nikah,” bebernya.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman, sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya.(ahr13)