Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Bandar Narkotika Jenis Sabu Di Desa Kuning 1

Wednesday, 10 July 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, dogma.id – Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu di Desa Kuning 1, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Juli 2023, pukul 23.30 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar Desa Kuning 1. Pada sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berinisial MS (36), warga Desa Kutacane Lama, datang ke lokasi dengan membawa narkotika jenis sabu. Menyadari dirinya diintai, MS mencoba menyembunyikan sabu di semak-semak bawah pohon pinang.

Anggota Opsnal kemudian segera menangkap MS dan melakukan penggeledahan. Meski tidak ditemukan barang bukti pada tubuh pelaku, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 46,87 gram atau ± setengah onc yang disembunyikan di semak-semak dalam bungkusan plastik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemeriksaan, MS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kepada seseorang. Selain itu, MS juga diketahui sebagai pemasok Narkotika jenis sabu di Kabupaten Aceh Tenggara. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama P yang beralamat di Aceh Timur.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. dan mengapresiasi keberhasilan anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam menangkap pelaku dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Agara. Pungkas Plt Kasi Humas.(*)

Facebook Comments Box

Baca juga  Kabid Humas Polda Jateng, Ops Patuh Candi 2024 Efektif Turunkan Jumlah Pelanggaran Dan Laka Lantas

Berita Terkait

Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Guna Kelancaran Doa Bersama Lintas Agama Bareng Gus Iqdam
Kisah Percintaan Asmara RK Berakhir Dengan Kepiluan Hati
Peringatan HUT Korp Brimob Ke 79 Di Mako Brimob Polda Jateng
Di Hari Ayah, Lapas Brebes Berikan Kesempatan Berharga bagi WBP Bertemu Keluarga
Mendes Yandri Tegaskan Demi Kesejahteraan Desa
Harda-Danang Diharapkan Bisa Menjaga Keberlangsungan Kedai Kopi di Sleman
Revitalisasi Gereja Blenduk Semarang Ditargetkan Rampung Sebelum Natal 2024

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 08:28 WIB

Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024

Tuesday, 19 November 2024 - 18:28 WIB

Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Guna Kelancaran Doa Bersama Lintas Agama Bareng Gus Iqdam

Friday, 15 November 2024 - 08:05 WIB

Kisah Percintaan Asmara RK Berakhir Dengan Kepiluan Hati

Thursday, 14 November 2024 - 18:57 WIB

Peringatan HUT Korp Brimob Ke 79 Di Mako Brimob Polda Jateng

Wednesday, 13 November 2024 - 05:17 WIB

Di Hari Ayah, Lapas Brebes Berikan Kesempatan Berharga bagi WBP Bertemu Keluarga

Berita Terbaru

daerah

Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 08:28 WIB