Polsek Mrebet Amankan Pelaku Pembobol Warung Kelontong

Friday, 12 July 2024 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, dogma.id – Polsek Mrebet Polres Purbalingga mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pelaku diamankan setelah diketahui membobol warung dan melakukan pencurian barang yang ada di dalamnya.

Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat memberikan keterangan, Jumat (12/7/2024) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu OZ (20) warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di warung kelontong milik Makhyo (35) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pencurian diketahui pada hari Rabu (10/7/2024) sekira jam 02.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mencongkel dan merusak pintu belakang warung milik korban. Kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalamnya,” ungkap kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo.

Menurut kapolsek, tersangka berhasil diamankan setelah aksi pencurian dipergoki oleh korban. Kemudian ditangkap warga dan diamankan polisi dari Polsek Mrebet untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah gerendel pintu yang kondisinya rusak, satu buah linggis, satu set slot pintu dengan gagang patah, dua bungkus rokok, satu botol minuman, satu sepeda motor, pakaian dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kapolsek menjelaskan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Pada bulan Mei 2023, tersangka pernah diproses karena membobol counter handphone dan telah dilakukan restorative justice.

“Karena mengulangi lagi perbuatannya, tersangka kali ini dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan,” tegas kapolsek.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Facebook Comments Box

Baca juga  Lapas Brebes Ikuti Penguatan Tusi Ditjenpas

Berita Terkait

Polsek Bobotsari Gelar Baksos Religi
Tingkatkan Peran dan Fungsi Humas di Lingkup Pemasyarakatans, Lapas Brebes Ikuti Penguatan Kehumasan
KPK RI Lakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi di Banjarnegara
Kapolres Purbalingga Pantau Langsung Pencarian dan Evakuasi Pendaki Tersesat di Gunung Slamet
Polisi Ungkap Kasus Miras, Judi, Narkoba dan Premanisme
Bantu Ungkap Kasus Narkoba, Dua Warga Terima Penghargaan dari Kapolres Purbalingga
Dorong Narapidana Dekat dengan Allah, Lapas Brebes Beri Sertifikat Lulus Iqro dan Al-Qur’an
Desa Karangtengah Due Gawe, Ribuan Penonton Menyaksikan Puncak Malam Perayaan

Berita Terkait

Wednesday, 9 October 2024 - 18:51 WIB

Polsek Bobotsari Gelar Baksos Religi

Wednesday, 9 October 2024 - 18:32 WIB

Tingkatkan Peran dan Fungsi Humas di Lingkup Pemasyarakatans, Lapas Brebes Ikuti Penguatan Kehumasan

Tuesday, 8 October 2024 - 20:44 WIB

KPK RI Lakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi di Banjarnegara

Tuesday, 8 October 2024 - 18:54 WIB

Kapolres Purbalingga Pantau Langsung Pencarian dan Evakuasi Pendaki Tersesat di Gunung Slamet

Tuesday, 8 October 2024 - 13:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Miras, Judi, Narkoba dan Premanisme

Berita Terbaru

Produk berbahan kayu dan aksesoris dari UMKM RV Craft binaan PLN yang memberdayakan narapidana perempuan di Jawa Timur menarik perhatian pengunjung mancanegara asal Jepang di INACRAFT 2024

news

Booth UMKM PLN Jadi Primadona di Inacraft 2024

Thursday, 10 Oct 2024 - 20:15 WIB