Purbalingga, dogma.id – Kasus pembunuhan di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga yang terjadi pada bulan Mei 2024, dilakukan rekonstruksi oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolres Purbalingga, Senin (15/7/2024) siang.
Dalam rekonstruksi polisi membuat lokasi seperti dengan tempat kejadian perkara (TKP). Rekonstruksi dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Purbalingga dan penasehat hukum tersangka.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setiyanto melalui Kanit 1 Satreskrim Ipda Uky Ishianto mengatakan hari ini digelar reka ulang atau rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Rabu (15/5/2024) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka yaitu NS alias Gendon (29) pedagang bakso, alamat Desa Cipaku Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban yaitu Misro (33) alamatnya sama dengan tersangka.
“Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan dengan tujuan untuk melengkapi berkas penyidikan yang sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Dijelaskan bahwa dalam rekonstruksi ada 33 adegan yang diperagakan. Adegan tersebut dimulai dari awal mulai kejadian, hingga proses terjadinya tindak pidana pembunuhan.
“Rekonstruksi menghadirkan tersangka yang memperagakan secara langsung seluruh adegan. Dibantu peran pengganti dari personel Satreskrim untuk peran saksi dan korban,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan rekonstruksi ini digelar di halaman Mapolres Purbalingga yang diilustrasikan sebagai TKP aslinya. Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan tersangka maupun perkembangan situasi yang ada.(*)