Jakarta, dogma.id- Seorang kakek-kakek menjadi bulan-bulanan warga setelah ketahuan hendak melakukan pencurian di rumah kosong di Kalideres, Jakarta Barat. Dia diikat warga di sebuah pos satpam.
Kejadian ini viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir dinarasikan bahwa kakek tersebut adalah pelaku pencurian motor.
Faktanya, kakek berinisial AI (60) ini adalah pencuri di rumah kosong. Dia tertangkap setelah ditinggal oleh ‘partner in crime’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam video yang beredar, terlihat kakek-kakek itu bertelanjang dada. Wajahnya babak belur dipukul massa dan sempat diikat. Berikut rangkumannya.
Peristiwa Pencurian
Pencurian ini terjadi pada Minggu (21/7) di Citra Garden I Bukit Indah II Kalideres, Jakarta Barat sekitar pukul 08.00 WIB. AI disebut sering melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong.
“Pelaku berinisial Ai alias IN sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/7).
AI saat itu bersama temannya EN (DPO) mengendap-endap mendatangi rumah warga yang sedang ditinggal ke gereja. Temannya, EN menunggunya di atas motor.
“Pemilik rumah saat itu sedang ke gereja,” katanya.
Partner in Crime Kabur
AI dan temannya mencoba masuk dengan merusak pintu menggunakan obeng. Namun aksinya itu dipergoki oleh tetangga korban yang langsung melaporkan kepada satpam perumahan.
AI tertangkap warga saat itu. Sementara, partner in crime-nya berhasil melarikan diri.
“Mereka kemudian kabur, namun pelaku AI ini tertangkap. Temannya kabur,” imbuhnya
Spesialis Pencuri Rumah Kosong
Seorang kakek-kakek berinisial AI (60) diikat warga setelah kedapatan hendak mencuri di rumah warga di Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyebut Kakek AI adalah pelaku spesialis pencurian di rumah kosong.
“Pelaku ini merupakan spesialis pencurian rumah kosong,” kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Saat AI digeledah, ditemukan 2 buah obeng, 3 kunci leter ‘T’, dan laptop hasil pencurian sebelumnya. AI dan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat,” imbuhnya.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Polisi menetapkan AI sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan polisi atas perbuatannya itu.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto 53 KUHP,” ungkapnya.
Bunyi Pasal 363 KUHP:
Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.