Jakarta, dogma.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa judi online termasuk perbuatan melanggar hukum. Namun, sayangnya, karena jumlah pemainnya terlalu banyak mencapai jutaan, maka Sistem Peradilan Pidana (SPP) tak mampu memprosesnya.
“Yang jadi permasalahan adalah bagaimana mempidanakan pejudi yang jumlahnya jutaan orang. Criminal Justice System kita gak akan mampu mempidanakan orang sebanyak itu,” kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono, Rabu (24/7/2024).
Danang menyebut sejumlah pasal yang mengatur soal judi, seperti Pasal 303 Bis KUHP. Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta bagi pemain judi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE yang mengatur hukum bagi siapa pun yang memfasilitasi perjudian secara daring. Dalam pasal ini hukuman pidananya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Lebih lanjut, Danang mengajak masyarakat untuk berhenti bermain judi online. Bukan hanya karena adanya ancaman pidana, tetapi juga karena merugikan masyarakat sendiri.