PPATK Menyatakan Bahwa Sistem Hukum Tak Mampu Tindak Penjudi Online

Thursday, 25 July 2024 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dogma.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa judi online termasuk perbuatan melanggar hukum. Namun, sayangnya, karena jumlah pemainnya terlalu banyak mencapai jutaan, maka Sistem Peradilan Pidana (SPP) tak mampu memprosesnya.

“Yang jadi permasalahan adalah bagaimana mempidanakan pejudi yang jumlahnya jutaan orang. Criminal Justice System kita gak akan mampu mempidanakan orang sebanyak itu,” kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono, Rabu (24/7/2024).

Danang menyebut sejumlah pasal yang mengatur soal judi, seperti Pasal 303 Bis KUHP. Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta bagi pemain judi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE yang mengatur hukum bagi siapa pun yang memfasilitasi perjudian secara daring. Dalam pasal ini hukuman pidananya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Lebih lanjut, Danang mengajak masyarakat untuk berhenti bermain judi online. Bukan hanya karena adanya ancaman pidana, tetapi juga karena merugikan masyarakat sendiri.

Facebook Comments Box

Baca juga  Gebrakan Indonesia Berani Maju: Serukan Anak Muda Layak Memimpin Jakarta

Berita Terkait

Mendes Yandri Ajak Bank Dunia Dukung Program Prabowo
Filep Wamafma Buka Suara Soal Ketimpangan Guru
DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bicara Tata Kelola Pemerintahan Desa
Tangani Bencana Lebih Cepat, BPBD Brebes Deklarasi Gerakan Kencana
LBH PSI Gelar Diskusi Kekerasan Perempuan dan Anak, Hasilkan Sejumlah Kesimpulan Penting
Kalapas Brebes Panen Sawi Hasil Binaan WBP, Dukung Ketahanan Pangan
Transformasi Pendidikan Melalui Digitalisasi: Seminar Pendidikan FKKS SMA Kota Tangerang Selatan
Wamen Diana Tinjau Kesiapan Tol Trans Jawa untuk Nataru 2025

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 16:57 WIB

Mendes Yandri Ajak Bank Dunia Dukung Program Prabowo

Friday, 22 November 2024 - 15:20 WIB

Filep Wamafma Buka Suara Soal Ketimpangan Guru

Friday, 22 November 2024 - 14:18 WIB

DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bicara Tata Kelola Pemerintahan Desa

Thursday, 21 November 2024 - 19:50 WIB

LBH PSI Gelar Diskusi Kekerasan Perempuan dan Anak, Hasilkan Sejumlah Kesimpulan Penting

Thursday, 21 November 2024 - 18:00 WIB

Kalapas Brebes Panen Sawi Hasil Binaan WBP, Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

news

Mendes Yandri Ajak Bank Dunia Dukung Program Prabowo

Friday, 22 Nov 2024 - 16:57 WIB

news

Filep Wamafma Buka Suara Soal Ketimpangan Guru

Friday, 22 Nov 2024 - 15:20 WIB

daerah

Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa

Friday, 22 Nov 2024 - 09:29 WIB

daerah

Pertamina Tetapkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024

Friday, 22 Nov 2024 - 08:28 WIB