PPATK Menyatakan Bahwa Sistem Hukum Tak Mampu Tindak Penjudi Online

Thursday, 25 July 2024 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dogma.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa judi online termasuk perbuatan melanggar hukum. Namun, sayangnya, karena jumlah pemainnya terlalu banyak mencapai jutaan, maka Sistem Peradilan Pidana (SPP) tak mampu memprosesnya.

“Yang jadi permasalahan adalah bagaimana mempidanakan pejudi yang jumlahnya jutaan orang. Criminal Justice System kita gak akan mampu mempidanakan orang sebanyak itu,” kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono, Rabu (24/7/2024).

Danang menyebut sejumlah pasal yang mengatur soal judi, seperti Pasal 303 Bis KUHP. Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta bagi pemain judi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE yang mengatur hukum bagi siapa pun yang memfasilitasi perjudian secara daring. Dalam pasal ini hukuman pidananya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Lebih lanjut, Danang mengajak masyarakat untuk berhenti bermain judi online. Bukan hanya karena adanya ancaman pidana, tetapi juga karena merugikan masyarakat sendiri.

Facebook Comments Box

Baca juga  Karutan Banjarnegara Dukung Program Kampus Pembangunan Bantu Masa Depan Narapidana.

Berita Terkait

Booth UMKM PLN Jadi Primadona di Inacraft 2024
Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji
Arsjad Rasjid Pimpin Delegasi Bisnis Indonesia untuk ASEAN di ASEAN Leaders Interface Meeting
Kementerian PUPR Ajak Generasi Muda Jaga Iklim Lewat Semangat Literasi
Jasa Marga Meraih Penghargaan dalam Ajang Annual Report Award 2023
Sultan Puji Kinerja Menteri Perdagangan Zulhas
Gelar Pemilihan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI
Menteri Anas Dorong Peningkatan Jumlah MPP di Daerah

Berita Terkait

Thursday, 10 October 2024 - 20:15 WIB

Booth UMKM PLN Jadi Primadona di Inacraft 2024

Thursday, 10 October 2024 - 16:36 WIB

Dijamu Khusus Oleh Dubes Arab Saudi, Sultan Bahas Kualitas Penyelenggaraan Haji

Thursday, 10 October 2024 - 16:13 WIB

Arsjad Rasjid Pimpin Delegasi Bisnis Indonesia untuk ASEAN di ASEAN Leaders Interface Meeting

Thursday, 10 October 2024 - 15:57 WIB

Kementerian PUPR Ajak Generasi Muda Jaga Iklim Lewat Semangat Literasi

Thursday, 10 October 2024 - 12:56 WIB

Jasa Marga Meraih Penghargaan dalam Ajang Annual Report Award 2023

Berita Terbaru

Produk berbahan kayu dan aksesoris dari UMKM RV Craft binaan PLN yang memberdayakan narapidana perempuan di Jawa Timur menarik perhatian pengunjung mancanegara asal Jepang di INACRAFT 2024

news

Booth UMKM PLN Jadi Primadona di Inacraft 2024

Thursday, 10 Oct 2024 - 20:15 WIB