PPATK Menyatakan Bahwa Sistem Hukum Tak Mampu Tindak Penjudi Online

Thursday, 25 July 2024 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dogma.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa judi online termasuk perbuatan melanggar hukum. Namun, sayangnya, karena jumlah pemainnya terlalu banyak mencapai jutaan, maka Sistem Peradilan Pidana (SPP) tak mampu memprosesnya.

“Yang jadi permasalahan adalah bagaimana mempidanakan pejudi yang jumlahnya jutaan orang. Criminal Justice System kita gak akan mampu mempidanakan orang sebanyak itu,” kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono, Rabu (24/7/2024).

Danang menyebut sejumlah pasal yang mengatur soal judi, seperti Pasal 303 Bis KUHP. Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta bagi pemain judi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE yang mengatur hukum bagi siapa pun yang memfasilitasi perjudian secara daring. Dalam pasal ini hukuman pidananya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Lebih lanjut, Danang mengajak masyarakat untuk berhenti bermain judi online. Bukan hanya karena adanya ancaman pidana, tetapi juga karena merugikan masyarakat sendiri.

Facebook Comments Box

Baca juga  Kapolres Purbalingga Bersilaturahmi Dengan Warga Karangcegak Dalam Program Safari Jum'at Berkah

Berita Terkait

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Presiden Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes Resmi ke Pemerintah Belanda Terkait Riset OCCRP
Terima Bupati Nias Utara, Wamen Viva Yoga: Kita Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menulis Sebagai Tanggung Jawab Etika dan Moral Untuk Memberikan Kesaksian
Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum
PT BPRS HIK mengandeng BAZNAS Kota Tangerang dalam menyalurkan bingkisan akhir tahun untuk guru ngaji dan masyarakat dhuafa
Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans Mewujudkan Swasembada Pangan
Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru

Berita Terkait

Friday, 17 January 2025 - 10:45 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Friday, 17 January 2025 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes Resmi ke Pemerintah Belanda Terkait Riset OCCRP

Friday, 17 January 2025 - 10:05 WIB

Terima Bupati Nias Utara, Wamen Viva Yoga: Kita Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Tuesday, 14 January 2025 - 23:57 WIB

Menulis Sebagai Tanggung Jawab Etika dan Moral Untuk Memberikan Kesaksian

Thursday, 9 January 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Ekonomi

Pertamina Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung

Friday, 17 Jan 2025 - 10:18 WIB