PPATK Menyatakan Bahwa Sistem Hukum Tak Mampu Tindak Penjudi Online

Thursday, 25 July 2024 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dogma.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa judi online termasuk perbuatan melanggar hukum. Namun, sayangnya, karena jumlah pemainnya terlalu banyak mencapai jutaan, maka Sistem Peradilan Pidana (SPP) tak mampu memprosesnya.

“Yang jadi permasalahan adalah bagaimana mempidanakan pejudi yang jumlahnya jutaan orang. Criminal Justice System kita gak akan mampu mempidanakan orang sebanyak itu,” kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono, Rabu (24/7/2024).

Danang menyebut sejumlah pasal yang mengatur soal judi, seperti Pasal 303 Bis KUHP. Pasal ini mengatur hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 juta bagi pemain judi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 3 UU ITE yang mengatur hukum bagi siapa pun yang memfasilitasi perjudian secara daring. Dalam pasal ini hukuman pidananya paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Lebih lanjut, Danang mengajak masyarakat untuk berhenti bermain judi online. Bukan hanya karena adanya ancaman pidana, tetapi juga karena merugikan masyarakat sendiri.

Facebook Comments Box

Baca juga  Sosok Tokoh Pers Sekaligus Akademisi Salim Said Dimata Kolega

Berita Terkait

Indosat Berikan Bantuan Logistik dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak Brebes
Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025
Gedung Jampidsus Diresmikan, Hutama Karya Hadirkan Bangunan Berkonsep Berkelanjutan dengan Arsitektur Ikonik
Menteri Rini: Membangun Birokrasi yang Profesional Butuh Pemimpin Transformasional
Motivasi Menteri PANRB untuk Peserta Seleksi PPPK di Yogyakarta
Hadiri Musrenbang Provinsi Jawa Timur, Menteri Dody Tegaskan Komitmen Kementerian PU Dukung Program Swasembada Pangan
Anita Puspita Sari, Kartini PLN EPI Garda Terdepan Energi Biomassa
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video Viral Pemerasan oleh Oknum Anggota Ormas

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 13:12 WIB

Indosat Berikan Bantuan Logistik dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak Brebes

Wednesday, 30 April 2025 - 11:10 WIB

Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025

Wednesday, 30 April 2025 - 11:09 WIB

Gedung Jampidsus Diresmikan, Hutama Karya Hadirkan Bangunan Berkonsep Berkelanjutan dengan Arsitektur Ikonik

Tuesday, 29 April 2025 - 19:48 WIB

Menteri Rini: Membangun Birokrasi yang Profesional Butuh Pemimpin Transformasional

Tuesday, 29 April 2025 - 19:42 WIB

Hadiri Musrenbang Provinsi Jawa Timur, Menteri Dody Tegaskan Komitmen Kementerian PU Dukung Program Swasembada Pangan

Berita Terbaru