Polda Jateng Tangkap Komplotan Mafia Tanah, Rebut 27 Ribu Meter Persegi Lahan Petani Di Salatiga

Monday, 29 July 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Semarang, dogma.id | Tim Satgas Mafia Tanah Ditreskrimsus Polda Jateng mengungkap kasus Mafia Tanah. Kali ini, tiga orang komplotan mafia tanah diamankan atas aksinya merebut lahan 11 orang petani di Kota Salatiga.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat mendampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers ungkap kasus Mafia Tanah di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Senin, (29/7/2024) siang.

Dalam keterangannya, Kabidhumas Kombes Pol Artanto mengungkapkan ketiga pelaku adalah DI (49), AH (39), dan seorang perempuan NR (41). Mereka merebut 11 lahan petani seluas kurang lebih 27 ribu meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan Desa Bendosari, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan peran masing-masing, para tersangka menggerakkan korban untuk menyerahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan,” kata Kombes Pol Artanto di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).

Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagyo kemudian merinci peran masing-masing pelaku. Berperan sebagai aktor intelektual adalah tersangka AH, dengan modus berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal melakukan pembelian tanah seluas total 26.933 meter persegi.

Adapun tersangka DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi yang disebut sebagai pemodal. Kemudian NR mengaku sebagai notaris.

“Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Oleh para pelaku, secara melawan hukum sertifikat kemudian dibalik nama tanpa izin pemilik menjadi atas nama AH. Kemudian sertifikat yang sudah dibalik nama itu digunakan sebagai agunan kredit modal kerja oleh AH yang mengatasnamakan PT Citra Guna Perkasa di salah satu bank senilai Rp 25 miliar, yang mana nominal tersebut jauh melebihi nilai tanah.

Baca juga  Dukung Investasi Dan Karyawan, Irjen. Pol. Ahmad Luthfi Sambangi Pabrik Di Klaten

“Hal ini mengakibatkan kerugiannya pihak bank berupa kredit macet senilai Rp 25 miliar. Sedangkan di pihak para petani atau pemilik sertifikat mengalami kerugian total Rp 9 miliar. Total kerugian akibat perbuatan para pelaku sebesar Rp 34 miliar,” jelasnya.

Dirreskrimsus mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut telah dimulai sejak 2021, yaitu awal mula kasus tersebut dilaporkan. Penanganannya membutuhkan waktu hingga 3 tahun lantaran proses panjang yang dilakukan untuk menelusuri jaringan mafia tanah tersebut.

“Sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 46 saksi dan 2 saksi ahli dari UI dan Undip,” tegasnya.

Para tersangka saat ini sudah ada di tahanan karena juga terjerat kasus berbeda yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Bahkan, AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.

“AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wamendes Ariza Ingatkan Bela Negara jadi Tugas Seluruh Komponen Bangsa
SPAM Regional Jatiluhur I Resmi Beroperasi Secara Komersil untuk 1,9 Juta Masyarakat
Sagri Top: Inovasi PT Satya Agro Indonesia untuk Atasi Masalah Ulat Bawang
Tingkatkan Etika Tertib Berlalu Lintas, Selenggarakan Temu Pelanggan Wilayah Jawa Timur
Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Segmen Klaten-Prambanan Siap Fungsional untuk Dukung Nataru 2024/2025
Mendes Yandri Ajak Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Desa Berketahanan Pangan
Apresiasi Alfa Mart Beri Bantuan Logistik untuk Tim SAR Brebes
Kementerian PU Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Mitigasi Bencana di Sulawesi Tengah, Wujudkan Kawasan Tangguh Bencana

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 19:02 WIB

Wamendes Ariza Ingatkan Bela Negara jadi Tugas Seluruh Komponen Bangsa

Wednesday, 18 December 2024 - 16:45 WIB

Sagri Top: Inovasi PT Satya Agro Indonesia untuk Atasi Masalah Ulat Bawang

Wednesday, 18 December 2024 - 14:20 WIB

Tingkatkan Etika Tertib Berlalu Lintas, Selenggarakan Temu Pelanggan Wilayah Jawa Timur

Wednesday, 18 December 2024 - 10:23 WIB

Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Segmen Klaten-Prambanan Siap Fungsional untuk Dukung Nataru 2024/2025

Monday, 16 December 2024 - 10:53 WIB

Mendes Yandri Ajak Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Desa Berketahanan Pangan

Berita Terbaru

news

Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat

Friday, 20 Dec 2024 - 20:55 WIB

news

Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Friday, 20 Dec 2024 - 20:38 WIB