Tok…! Jokowi Resmi Melarang Warga Menjual Rokok Eceran

Tuesday, 30 July 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dogma.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, Jokowi melarang warga untuk menjual rokok eceran per batang.

Salah satunya Pasal 434 ayat (1) huruf c yang mencantumkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, huruf e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi Pasal 434, Selasa, 30 Juli 2024.

Lalu, terdapat aturan mengenai pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA) lulusan dalam negeri maupun luar negeri.

Kendati demikian, pendayagunaan ini harus mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a yang melaksanakan praktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 659.

Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Baca juga  Hendry Ch Bangun Tegaskan PWI Pusat Sah Berdasarkan SK Menkumham

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin mengatakan pihaknya menyambut baik terbitnya PP ini guna menjadi acuan dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/7).

Budi menjelaskan ketentuan teknis yang diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Budi mengatakan selanjutnya pihaknya bertugas untuk memastikan aturan ini dapat berjalan dengan baik.

“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” imbuh Budi.

Facebook Comments Box

Penulis : Yudi

Editor : Nur Laili Khoirunnisa

Berita Terkait

Langkah Kementerian PANRB Mempersempit Kesenjangan Gender Dalam Birokrasi
Menteri Dody Pimpin Pemakaman Menteri PU Periode 1998-1999
Senator Jelita menyayangkan perkataan Gus Miftah yang mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian
5,4 Juta Pekerja Migran Ilegal Rentan Jadi Korban Perdagangan Manusia
Senator Filep Ungkap 3 Isu Sentral terkait Disabilitas
Kejari Telah Periksa 19 Saksi dan Kumpulkan 3.150 BB Terkait Kasus Baznaz Inhil
BAP DPD RI Lakukan Rapat Konsultasi Dengan BPK RI
Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru dan Buka Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, Jokowi melarang warga untuk menjual rokok eceran per batang.

Berita Terkait

Friday, 6 December 2024 - 11:36 WIB

Menteri Dody Pimpin Pemakaman Menteri PU Periode 1998-1999

Thursday, 5 December 2024 - 17:29 WIB

Senator Jelita menyayangkan perkataan Gus Miftah yang mengolok Pedagang Es Teh dalam Acara Pengajian

Thursday, 5 December 2024 - 17:15 WIB

5,4 Juta Pekerja Migran Ilegal Rentan Jadi Korban Perdagangan Manusia

Thursday, 5 December 2024 - 17:04 WIB

Senator Filep Ungkap 3 Isu Sentral terkait Disabilitas

Thursday, 5 December 2024 - 12:50 WIB

Kejari Telah Periksa 19 Saksi dan Kumpulkan 3.150 BB Terkait Kasus Baznaz Inhil

Berita Terbaru

sport

Kemenangan Perdana Putra Bharata Muda dan Bukit Asam

Monday, 9 Dec 2024 - 17:27 WIB

daerah

PLN Mobile Gelegar Musik Prambanan 2024 Sukses Digelar

Monday, 9 Dec 2024 - 13:01 WIB