Buronan Pengedar Ganja di Brebes Ditangkap Setelah 4 Bulan Bersembunyi di Jakarta

Wednesday, 31 July 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dogma.id – Operasi pencarian buronan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Brebes akhirnya membuahkan hasil. Panji Erin Syaputra (27), warga Desa Karangsari, Bulakamba, Brebes, berhasil ditangkap pada Rabu pagi (31/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB

Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, Panji Erin Syaputra (27) akhirnya tertangkap. Pelaku yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis ganja, berhasil lolos dari sergapan polisi pada bulan April lalu.

Namun, pelariannya berakhir pada Rabu (31/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB saat polisi kembali menyergapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa perlawanan, Panji  ditangkap di dalam kamar rumahnya. Borgol mengikat tangannya, ia digelandang ke Mapolres Brebes oleh petugas.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai pelayan pecel lele di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Penangkapan Panji ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terjadi pada bulan April lalu, di mana Panji berhasil lolos dari sergapan polisi,” jelas AKP Heru Irawan, Kasat Satresnarkoba Polres Brebes, mewakili Kapolres AKBP Ahmad Oka Mahendra.

“Panji merupakan pengedar ganja di wilayah Pantura Brebes dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar di Jakarta,” tambahnya.

“Pelaku merupakan DPO karena melarikan diri saat hendak ditangkap pada bulan April lalu.  Polisi terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa ia telah pulang ke rumahnya,” kata Heru.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah berbisnis narkoba jenis ganja sejak setahun lalu. Hingga Rabu siang ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan  di ruang penyidik.

“Barang bukti yang kami amankan tembakau sintentis seberat 1,2 gram, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 KUHP dan terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca juga  Bantuan Jasa Marga Kepada Pondok Bacaan Al Qur’an Yayasan Yatim & Dhuafa Saleh Dawa Asa Kota Depok

Berita Terkait

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Presiden Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes Resmi ke Pemerintah Belanda Terkait Riset OCCRP
Terima Bupati Nias Utara, Wamen Viva Yoga: Kita Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menulis Sebagai Tanggung Jawab Etika dan Moral Untuk Memberikan Kesaksian
Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum
PT BPRS HIK mengandeng BAZNAS Kota Tangerang dalam menyalurkan bingkisan akhir tahun untuk guru ngaji dan masyarakat dhuafa
Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans Mewujudkan Swasembada Pangan
Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru
Operasi pencarian buronan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Brebes akhirnya membuahkan hasil. Panji Erin Syaputra (27), warga Desa Karangsari, Bulakamba, Brebes, berhasil ditangkap pada Rabu pagi (31/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB

Berita Terkait

Friday, 17 January 2025 - 10:45 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Friday, 17 January 2025 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes Resmi ke Pemerintah Belanda Terkait Riset OCCRP

Friday, 17 January 2025 - 10:05 WIB

Terima Bupati Nias Utara, Wamen Viva Yoga: Kita Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Tuesday, 14 January 2025 - 23:57 WIB

Menulis Sebagai Tanggung Jawab Etika dan Moral Untuk Memberikan Kesaksian

Thursday, 9 January 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Ekonomi

Pertamina Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung

Friday, 17 Jan 2025 - 10:18 WIB