Brebes, Dogma.id – Operasi pencarian buronan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Brebes akhirnya membuahkan hasil. Panji Erin Syaputra (27), warga Desa Karangsari, Bulakamba, Brebes, berhasil ditangkap pada Rabu pagi (31/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB
Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, Panji Erin Syaputra (27) akhirnya tertangkap. Pelaku yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis ganja, berhasil lolos dari sergapan polisi pada bulan April lalu.
Namun, pelariannya berakhir pada Rabu (31/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB saat polisi kembali menyergapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa perlawanan, Panji ditangkap di dalam kamar rumahnya. Borgol mengikat tangannya, ia digelandang ke Mapolres Brebes oleh petugas.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai pelayan pecel lele di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
“Penangkapan Panji ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terjadi pada bulan April lalu, di mana Panji berhasil lolos dari sergapan polisi,” jelas AKP Heru Irawan, Kasat Satresnarkoba Polres Brebes, mewakili Kapolres AKBP Ahmad Oka Mahendra.
“Panji merupakan pengedar ganja di wilayah Pantura Brebes dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar di Jakarta,” tambahnya.
“Pelaku merupakan DPO karena melarikan diri saat hendak ditangkap pada bulan April lalu. Polisi terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa ia telah pulang ke rumahnya,” kata Heru.
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah berbisnis narkoba jenis ganja sejak setahun lalu. Hingga Rabu siang ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
“Barang bukti yang kami amankan tembakau sintentis seberat 1,2 gram, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 KUHP dan terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.