Buronan Pengedar Ganja di Brebes Ditangkap Setelah 4 Bulan Bersembunyi di Jakarta

Wednesday, 31 July 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dogma.id – Operasi pencarian buronan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Brebes akhirnya membuahkan hasil. Panji Erin Syaputra (27), warga Desa Karangsari, Bulakamba, Brebes, berhasil ditangkap pada Rabu pagi (31/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB

Setelah berbulan-bulan menjadi buronan, Panji Erin Syaputra (27) akhirnya tertangkap. Pelaku yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis ganja, berhasil lolos dari sergapan polisi pada bulan April lalu.

Namun, pelariannya berakhir pada Rabu (31/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB saat polisi kembali menyergapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa perlawanan, Panji  ditangkap di dalam kamar rumahnya. Borgol mengikat tangannya, ia digelandang ke Mapolres Brebes oleh petugas.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai pelayan pecel lele di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Penangkapan Panji ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terjadi pada bulan April lalu, di mana Panji berhasil lolos dari sergapan polisi,” jelas AKP Heru Irawan, Kasat Satresnarkoba Polres Brebes, mewakili Kapolres AKBP Ahmad Oka Mahendra.

“Panji merupakan pengedar ganja di wilayah Pantura Brebes dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar di Jakarta,” tambahnya.

“Pelaku merupakan DPO karena melarikan diri saat hendak ditangkap pada bulan April lalu.  Polisi terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa ia telah pulang ke rumahnya,” kata Heru.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah berbisnis narkoba jenis ganja sejak setahun lalu. Hingga Rabu siang ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan  di ruang penyidik.

“Barang bukti yang kami amankan tembakau sintentis seberat 1,2 gram, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 KUHP dan terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca juga  Elon Musk Ngamuk Akibat Pendapatan Iklan Berkurang, Musk Nyatakan Perang Dengan OpenAI

Berita Terkait

Menteri PANRB Sampaikan Capaian Reformasi Birokrasi 10 Tahun Terakhir
Trenggono Lebih Baik Dipanggil KPK Bukan Dipanggil Kertanegara
Aksi Simpatik Operasi Zebra Candi 2024, Satlantas Polres PurbaIingga Bagikan Helm SNI
Kementerian PUPR Tata Kawasan Mrican, Sleman
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Menteri Anas Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan dengan Baik
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Kemandirian Energi Kunci Pencapaian Ekonomi Berdikari Indonesia
Pastikan Keamanan, Kapolres Purbalingga Cek Gudang Logistik Pilkada
Peresmian Kampus Geologi Luk Ulo dan Rusun Karang Sambung Kebumen
Operasi pencarian buronan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Brebes akhirnya membuahkan hasil. Panji Erin Syaputra (27), warga Desa Karangsari, Bulakamba, Brebes, berhasil ditangkap pada Rabu pagi (31/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB

Berita Terkait

Tuesday, 15 October 2024 - 19:59 WIB

Menteri PANRB Sampaikan Capaian Reformasi Birokrasi 10 Tahun Terakhir

Tuesday, 15 October 2024 - 19:40 WIB

Trenggono Lebih Baik Dipanggil KPK Bukan Dipanggil Kertanegara

Tuesday, 15 October 2024 - 14:00 WIB

Aksi Simpatik Operasi Zebra Candi 2024, Satlantas Polres PurbaIingga Bagikan Helm SNI

Tuesday, 15 October 2024 - 12:14 WIB

Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Menteri Anas Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan dengan Baik

Tuesday, 15 October 2024 - 11:58 WIB

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Kemandirian Energi Kunci Pencapaian Ekonomi Berdikari Indonesia

Berita Terbaru