Satreskim Polres Purbalingga Ringkus Bandar Judi Kopyok

Thursday, 1 August 2024 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, dogma.id – Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Satu orang tersangka yang merupakan bandar diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setianto melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno mengatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Pengungkapan pada Sabtu (20/7/2024) sekira jam 17.00 WIB di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu NR (60) warga Desa Cipawon RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Tersangka membuka lapak perjudian saat ada kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pekarangan wilayah Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,” jelasnya didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (1/8/2024) siang.

Disampaikan bahwa pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas dari Satreskrim mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi didapati adanya praktek perjudian tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan dapat diamankan satu orang yang merupakan bandar judi kopyok. Sedangkan pemasang judi kurang lebih sepuluh orang kabur,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu tiga buah mata dadu satu berwarna merah dua berwarna hitam, satu buah batok kelapa untuk memutar dadu, satu buah tatakan dadu berbentuk lingkaran, satu buah lembaran banner ukuran 130 cm x 94 cm terdapat angka 11 sampai dengan 66 ada gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, uang tunai Rp. 114 ribu berbagai pecahan nominal.

“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus perjudian jenis yang sama. Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian,” jelasnya.

Kaurbinops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Baca juga  Konser Iwan Fals Di GOR Goentoer Darjono Dipastikan Keamananya Oleh Polres Purbalingga

“Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau untuk menghindari segala bentuk perjudian. Apabila mendapati adanya kegiatan perjudian silakan dilaporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Bobotsari Gelar Baksos Religi
Tingkatkan Peran dan Fungsi Humas di Lingkup Pemasyarakatans, Lapas Brebes Ikuti Penguatan Kehumasan
KPK RI Lakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi di Banjarnegara
Kapolres Purbalingga Pantau Langsung Pencarian dan Evakuasi Pendaki Tersesat di Gunung Slamet
Polisi Ungkap Kasus Miras, Judi, Narkoba dan Premanisme
Bantu Ungkap Kasus Narkoba, Dua Warga Terima Penghargaan dari Kapolres Purbalingga
Dorong Narapidana Dekat dengan Allah, Lapas Brebes Beri Sertifikat Lulus Iqro dan Al-Qur’an
Desa Karangtengah Due Gawe, Ribuan Penonton Menyaksikan Puncak Malam Perayaan
Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Satu orang tersangka yang merupakan bandar diamankan berikut barang buktinya.

Berita Terkait

Wednesday, 9 October 2024 - 18:51 WIB

Polsek Bobotsari Gelar Baksos Religi

Wednesday, 9 October 2024 - 18:32 WIB

Tingkatkan Peran dan Fungsi Humas di Lingkup Pemasyarakatans, Lapas Brebes Ikuti Penguatan Kehumasan

Tuesday, 8 October 2024 - 20:44 WIB

KPK RI Lakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi di Banjarnegara

Tuesday, 8 October 2024 - 18:54 WIB

Kapolres Purbalingga Pantau Langsung Pencarian dan Evakuasi Pendaki Tersesat di Gunung Slamet

Tuesday, 8 October 2024 - 13:43 WIB

Polisi Ungkap Kasus Miras, Judi, Narkoba dan Premanisme

Berita Terbaru

Produk berbahan kayu dan aksesoris dari UMKM RV Craft binaan PLN yang memberdayakan narapidana perempuan di Jawa Timur menarik perhatian pengunjung mancanegara asal Jepang di INACRAFT 2024

news

Booth UMKM PLN Jadi Primadona di Inacraft 2024

Thursday, 10 Oct 2024 - 20:15 WIB