Satreskim Polres Purbalingga Ringkus Bandar Judi Kopyok

Thursday, 1 August 2024 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, dogma.id – Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Satu orang tersangka yang merupakan bandar diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Aris Setianto melalui Kaurbinops Ipda Win Winarno mengatakan bahwa pihaknya mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Pengungkapan pada Sabtu (20/7/2024) sekira jam 17.00 WIB di Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang diamankan yaitu NR (60) warga Desa Cipawon RT 1 RW 1, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Tersangka membuka lapak perjudian saat ada kegiatan yang menghadirkan banyak masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pekarangan wilayah Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga,” jelasnya didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Kamis (1/8/2024) siang.

Disampaikan bahwa pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas dari Satreskrim mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Di lokasi didapati adanya praktek perjudian tersebut.

“Saat dilakukan penangkapan dapat diamankan satu orang yang merupakan bandar judi kopyok. Sedangkan pemasang judi kurang lebih sepuluh orang kabur,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu tiga buah mata dadu satu berwarna merah dua berwarna hitam, satu buah batok kelapa untuk memutar dadu, satu buah tatakan dadu berbentuk lingkaran, satu buah lembaran banner ukuran 130 cm x 94 cm terdapat angka 11 sampai dengan 66 ada gambar mata dadu, satu tas pinggang warna cokelat, uang tunai Rp. 114 ribu berbagai pecahan nominal.

“Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus perjudian jenis yang sama. Tersangka sudah dua kali diproses hukum akibat kasus perjudian,” jelasnya.

Kaurbinops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Baca juga  Dekatkan Diri dengan Siswa, Kapolres Purbalingga Kunjungi TK Kemala Bhayangkari

“Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami mengimbau untuk menghindari segala bentuk perjudian. Apabila mendapati adanya kegiatan perjudian silakan dilaporkan ke Polres Purbalingga atau polsek terdekat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sengketa Polusi Lingkungan Antara Pabrik Arang Shisha, Kandang Ayam dan Warga Perumahan di Gunung Sindur Bogor, Siapa yang Salah?
Beli Sabu Online, Tukang Parkir Diringkus Polisi
Petani di Kemangkon Tewas Tersambar Petir
AKP Sumardi Wakafkan 200 Meter Tanah untuk Pembangunan Masjid
Rapat Paripurna Tetapkan Paramitha-Wurja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Brebes Terpilih
Anisul Fahmi Terpilih Aklamasi Pimpin KNPI Brebes Periode 2025-2029
Akses Jalur Medan-Brastagi Terputus, TNI-Polri Bersinergi Lakukan Evakuasi
PDI Perjuangan Brebes Rayakan HUT ke-52, Megawati Beri Sambutan Virtual, Indra Kusuma Tekankan Soliditas Partai
Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok. Satu orang tersangka yang merupakan bandar diamankan berikut barang buktinya.

Berita Terkait

Saturday, 25 January 2025 - 02:29 WIB

Sengketa Polusi Lingkungan Antara Pabrik Arang Shisha, Kandang Ayam dan Warga Perumahan di Gunung Sindur Bogor, Siapa yang Salah?

Thursday, 23 January 2025 - 17:11 WIB

Beli Sabu Online, Tukang Parkir Diringkus Polisi

Saturday, 18 January 2025 - 23:38 WIB

Petani di Kemangkon Tewas Tersambar Petir

Friday, 17 January 2025 - 22:26 WIB

AKP Sumardi Wakafkan 200 Meter Tanah untuk Pembangunan Masjid

Monday, 13 January 2025 - 18:09 WIB

Rapat Paripurna Tetapkan Paramitha-Wurja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Brebes Terpilih

Berita Terbaru

sport

LavAni Transmedia Tetap Tak Terkalahkan Laga Keenam

Saturday, 8 Feb 2025 - 14:16 WIB

sport

Popsivo Polwan Pastikan Tim Putri Pertama Lolos Final Four

Saturday, 8 Feb 2025 - 14:12 WIB

news

Dua Target BKSAP Gelar FGD Nasional Peduli Palestina

Saturday, 8 Feb 2025 - 14:04 WIB