BNN-BEA DAN CUKAI BERHASIL UNGKAP KASUS PENYELUNDUPAN GANJA THAILAND JARINGAN SINDIKAT NARKOTIKA INTERNASIONAL

Monday, 5 August 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dogma.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja asal Thailand sebanyak 214 bungkus dengan berat 113,65 Kg. Dari kasus ini, Tim gabungan berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku, berinisial AS dan MM, di dua lokasi berbeda, yaitu Bekasi dan Jakarta Timur.

Ganja asal Negeri Gajah Putih tersebut masuk ke Indonesia dengan modus operandi disembunyikan ke dalam paket bed cover dan alat tempat bermain kucing. Ganja dengan varian rasa ini transit di Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Liverpool, Inggris.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan informasi pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman asal Thailand pada Rabu (24/7). Selanjutnya Tim Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Tim BNN untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Kamis (25/7), sekira pukul 14.30 WIB, Tim Gabungan mengamankan AS yang datang ke gudang impor Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk mengambil paket tersebut. Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery ke daerah Bekasi, Jawa Barat, dan berhasil mengamankan MM, orang yang menyuruh AS sekaligus pemilik PT. CAS sebagai perusahaan penerima barang impor tersebut dengan barang bukti berupa 5 (lima) karung yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bed cover berisikan 60 bungkus narkotika jenis ganja Thailand dengan berat 31.884 gram.

Berdasarkan pengakuan AS, Tim Gabungan kemudian melakukan penggeledahan ke sebuah Ruko di wilayah Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dengan bantuan K-9 Bea dan Cukai, Tim Gabungan berhasil menemukan 32 kardus yang didalamnya berisi 154 bungkus ganja Thailand dengan berat 81.773 gram. Sehingga total barang bukti narkotika ganja yang disita dalam kasus ini adalah seberat 113.657 gram.

Baca juga  Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Pasca Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki - Laki

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap AS dan MM, diketahui bahwa ganja asal Thailand ini dikirim oleh seseorang berinisial BN yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Atas kerja kolaborasi yang dilakukan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan 56.828 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

*Ancaman Hukuman:*
Adapun perbuatan AS dan MM, dihadapkan pada jeratan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

#indonesiabersinar
#indonesiadrugfree
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Brebes Desak Usut Tuntas Dugaan Mark-up Ujian dan Sanksi Kepala Sekolah
Polusi Udara Peternakan Ayam Skala Besar Banyak Bertebaran di Kecamatan Gunung Sindur
LaNyalla: Ekonomi Kerakyatan Bukan Sebatas Usaha Mikro dan PKL
Jasa Marga Raih Penghargaan dari KPU RI atas Dukungan Sosialisasi Pemilu 2024
Penuhi Kebutuhan Pelanggan, PLN Sukses Tambah Jumlah SPKLU hingga 299% di Seluruh Indonesia Sepanjang 2024
Haidar Alwi: Jangan Terjebak Upaya Pecah Belah Prabowo dan Jokowi.
Rilis Single Bertajuk Echo sebagai Ajakan Peduli Bumi berikut Saint Dismas Band Asal Tangerang
Akselerasi Pemberantasan Narkotika, Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan BNN

Berita Terkait

Thursday, 13 February 2025 - 17:38 WIB

Aliansi Masyarakat Brebes Desak Usut Tuntas Dugaan Mark-up Ujian dan Sanksi Kepala Sekolah

Thursday, 13 February 2025 - 10:10 WIB

Polusi Udara Peternakan Ayam Skala Besar Banyak Bertebaran di Kecamatan Gunung Sindur

Monday, 10 February 2025 - 22:40 WIB

LaNyalla: Ekonomi Kerakyatan Bukan Sebatas Usaha Mikro dan PKL

Monday, 10 February 2025 - 22:26 WIB

Jasa Marga Raih Penghargaan dari KPU RI atas Dukungan Sosialisasi Pemilu 2024

Monday, 10 February 2025 - 22:18 WIB

Penuhi Kebutuhan Pelanggan, PLN Sukses Tambah Jumlah SPKLU hingga 299% di Seluruh Indonesia Sepanjang 2024

Berita Terbaru