Komnas HAM Rekomendasikan Polisi Agar Mayat Afif Maulana Di Gali Kembali

Monday, 5 August 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dogma.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik  Indonesia untuk melakukan penggalian mayat (ekshumasi) terhadap jasad Afif Maulana.

Komisioner Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing mengatakan rekomendasi itu sudah disampaikan melalui surat nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Proses ekshumasi, ujar dia,  diharapkan dapat melibatkan institusi medis forensik yang independen dan kredibel, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini kami pandang penting demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

Rekomendasi itu didasarkan pada permintaan keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Pada 2 Juli 2024, Komnas HAM menerima permohonan dari keluarga korban dan LBH Padang agar Komnas HAM dapat mendorong pihak kepolisian melakukan ekshumasi oleh tim independen.

Tujuannya, ujar Uli, untuk mengungkap dengan jelas penyebab kematian Afif Maulana dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait. Uli menjelaskan.

Komnas HAM telah menerimapenjelasan lisan mengenai hasil autopsi pertama yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat. Namun, ia menegaskan untuk memastikan objektivitas, kami telah mengundang ahli forensik independen untuk melakukan asesmen terhadap hasil tersebut.

“Berdasarkan asesmen ini, informasi yang tersedia belum cukup meyakinkan untuk memastikan apakah luka yang menyebabkan kematian diakibatkan oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya,” papar Uli.

”Untuk kepentingan peradilan, penyidik perlu melakukan penggalian mayat.” ujar dia.

Berdasarkan Pasal 135 KUHAP: Pasal 135 KUHAP menjelaskan Komnas HAM berpendapat masih perlu ada alat bukti yaitu pendapat ahli  forensik independen yang menjelaskan secara obyeketif dan independen atas penyebab kematian Afif Maulana yang digunakan untuk kepentingan peradilan. (H-3)

Facebook Comments Box

Baca juga  Persib Berhasil Kunci Kemenangan Yang Jadi Modal Penting Dalam Mengarungi Kompetisi BRI Liga 1

Penulis : Yudi

Berita Terkait

Sejalan Dengan Asta Cita Pemerintah, Pertamina Dukung Pengembangan Geothermal
Menteri PU Tinjau Perbaikan Jalan Nasional di Jawa Timur Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Dukung Kesiapan Mudik Lebaran 2025, Menteri Dody Tinjau Tol Fungsional Ruas Kraksaan – Paiton
Haidar Alwi: Revisi RUU KUHAP Dan Kejaksaan Berpotensi Meruntuhkan Sistem Hukum Berkeadilan.
Kampanye Cinta Bangga Paham Rupiah dibulan Ramadan, KPw BI Tegal Sasar Pondok Pesantren
Kemendes PDT Dapat Tambahan Anggaran Rp 345 Miliar dari PHLN untuk Program P3PD dan TEKAD
Dukung Mudik Lancar, Pertamina Turunkan Harga Avtur, Diskon Tiket Pelita Air, Pelumas hingga Promo Hotel Patra Jasa
Google, Korlantas Polri, dan Jasa Marga Kolaborasi Optimalkan Aplikasi Terintegrasi untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik  Indonesia untuk melakukan penggalian mayat (ekshumasi) terhadap jasad Afif Maulana.

Berita Terkait

Sunday, 16 March 2025 - 00:43 WIB

Sejalan Dengan Asta Cita Pemerintah, Pertamina Dukung Pengembangan Geothermal

Sunday, 16 March 2025 - 00:39 WIB

Menteri PU Tinjau Perbaikan Jalan Nasional di Jawa Timur Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Sunday, 16 March 2025 - 00:36 WIB

Dukung Kesiapan Mudik Lebaran 2025, Menteri Dody Tinjau Tol Fungsional Ruas Kraksaan – Paiton

Sunday, 16 March 2025 - 00:31 WIB

Haidar Alwi: Revisi RUU KUHAP Dan Kejaksaan Berpotensi Meruntuhkan Sistem Hukum Berkeadilan.

Wednesday, 12 March 2025 - 23:07 WIB

Kemendes PDT Dapat Tambahan Anggaran Rp 345 Miliar dari PHLN untuk Program P3PD dan TEKAD

Berita Terbaru