Komnas HAM Rekomendasikan Polisi Agar Mayat Afif Maulana Di Gali Kembali

Monday, 5 August 2024 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dogma.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik  Indonesia untuk melakukan penggalian mayat (ekshumasi) terhadap jasad Afif Maulana.

Komisioner Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing mengatakan rekomendasi itu sudah disampaikan melalui surat nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Proses ekshumasi, ujar dia,  diharapkan dapat melibatkan institusi medis forensik yang independen dan kredibel, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini kami pandang penting demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).

Rekomendasi itu didasarkan pada permintaan keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.

Pada 2 Juli 2024, Komnas HAM menerima permohonan dari keluarga korban dan LBH Padang agar Komnas HAM dapat mendorong pihak kepolisian melakukan ekshumasi oleh tim independen.

Tujuannya, ujar Uli, untuk mengungkap dengan jelas penyebab kematian Afif Maulana dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait. Uli menjelaskan.

Komnas HAM telah menerimapenjelasan lisan mengenai hasil autopsi pertama yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat. Namun, ia menegaskan untuk memastikan objektivitas, kami telah mengundang ahli forensik independen untuk melakukan asesmen terhadap hasil tersebut.

“Berdasarkan asesmen ini, informasi yang tersedia belum cukup meyakinkan untuk memastikan apakah luka yang menyebabkan kematian diakibatkan oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya,” papar Uli.

”Untuk kepentingan peradilan, penyidik perlu melakukan penggalian mayat.” ujar dia.

Berdasarkan Pasal 135 KUHAP: Pasal 135 KUHAP menjelaskan Komnas HAM berpendapat masih perlu ada alat bukti yaitu pendapat ahli  forensik independen yang menjelaskan secara obyeketif dan independen atas penyebab kematian Afif Maulana yang digunakan untuk kepentingan peradilan. (H-3)

Facebook Comments Box

Baca juga  Menteri PANRB Pastikan Layanan Pengawasan Penerapan Sistem Merit Terintegrasi Berjalan Optimal

Penulis : Yudi

Berita Terkait

Kolaborasi Memperkuat Reformasi Birokrasi dalam Sarasehan Kebangsaan UNPAD
UMKM Binaan Pertamina Capai Transaksi Lebih dari 4.5 Miliyar diBelanda
Haidar Alwi ke PDIP: Buruk Rupa Cermin Dibelah
Tanggapi PDIP, Haidar Alwi: Kalah Pilkada Kok Nyalahin Jokowi dan Kapolri?
Peringati HUT ke-53, Presiden Sampaikan Tujuh Pesan Untuk KORPRI
Kementerian Transmigrasi dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Siapkan Beasiswa Patriot Bagi Anak-anak Muda
Kementerian PU Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian pada Sungai Ciliwung
Menteri PANRB Bersama Gubernur Lemhannas Bahas Potensi Kolaborasi dalam Peningkatan Kompetensi ASN
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik  Indonesia untuk melakukan penggalian mayat (ekshumasi) terhadap jasad Afif Maulana.

Berita Terkait

Monday, 2 December 2024 - 15:50 WIB

Kolaborasi Memperkuat Reformasi Birokrasi dalam Sarasehan Kebangsaan UNPAD

Monday, 2 December 2024 - 13:16 WIB

UMKM Binaan Pertamina Capai Transaksi Lebih dari 4.5 Miliyar diBelanda

Friday, 29 November 2024 - 19:39 WIB

Haidar Alwi ke PDIP: Buruk Rupa Cermin Dibelah

Friday, 29 November 2024 - 17:07 WIB

Peringati HUT ke-53, Presiden Sampaikan Tujuh Pesan Untuk KORPRI

Friday, 29 November 2024 - 16:41 WIB

Kementerian Transmigrasi dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Siapkan Beasiswa Patriot Bagi Anak-anak Muda

Berita Terbaru

daerah

Polisi Evakuasi Korban Truk Terguling Ke Rumah Sakit

Sunday, 1 Dec 2024 - 10:30 WIB

foto ist

news

Haidar Alwi ke PDIP: Buruk Rupa Cermin Dibelah

Friday, 29 Nov 2024 - 19:39 WIB