Jakarta, dogma.id- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan penggalian mayat (ekshumasi) terhadap jasad Afif Maulana.
Komisioner Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing mengatakan rekomendasi itu sudah disampaikan melalui surat nomor 571/PM.00/R/VII/2024 tertanggal 30 Juli 2024.
Proses ekshumasi, ujar dia, diharapkan dapat melibatkan institusi medis forensik yang independen dan kredibel, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan hasil yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah ini kami pandang penting demi memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).
Rekomendasi itu didasarkan pada permintaan keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Pada 2 Juli 2024, Komnas HAM menerima permohonan dari keluarga korban dan LBH Padang agar Komnas HAM dapat mendorong pihak kepolisian melakukan ekshumasi oleh tim independen.
Tujuannya, ujar Uli, untuk mengungkap dengan jelas penyebab kematian Afif Maulana dan memastikan keadilan bagi semua pihak terkait. Uli menjelaskan.
Komnas HAM telah menerimapenjelasan lisan mengenai hasil autopsi pertama yang dilakukan oleh Polda Sumatera Barat. Namun, ia menegaskan untuk memastikan objektivitas, kami telah mengundang ahli forensik independen untuk melakukan asesmen terhadap hasil tersebut.
“Berdasarkan asesmen ini, informasi yang tersedia belum cukup meyakinkan untuk memastikan apakah luka yang menyebabkan kematian diakibatkan oleh jatuh dari ketinggian atau oleh tindakan lainnya,” papar Uli.
”Untuk kepentingan peradilan, penyidik perlu melakukan penggalian mayat.” ujar dia.
Berdasarkan Pasal 135 KUHAP: Pasal 135 KUHAP menjelaskan Komnas HAM berpendapat masih perlu ada alat bukti yaitu pendapat ahli forensik independen yang menjelaskan secara obyeketif dan independen atas penyebab kematian Afif Maulana yang digunakan untuk kepentingan peradilan. (H-3)
Penulis : Yudi