Banjarnegara, dogma.id – Dalam rangka menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Purwokerto bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara gelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai ilegal hasil penindakan di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Purwokerto, pada Senin (05/08) di Pendopo Kabupaten Banjarnegara.
Rincian barang yang dimusnahkan ialah sebanyak 2.280.707 batang rokok ilegal dalam berbagai merk dan jenis hasil tembakau berupa Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM), 200 gram Tembakau Iris (TIS), serta 13.500 ml Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp3.134.953.895,00 dan potensi kerugian negara (Cukai, Pajak Rokok, & PPN) sebesar Rp2.173.381.451,00.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Purwokerto selama Mei 2023 sampai dengan Juni 2024,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Agung Saptono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bea Cukai Purwokerto sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, telah terjalin sinergi antara Bea Cukai Purwokerto dengan instansi terkait di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Purbalingga, dan Banyumas.
Sinergi pengawasan ini dilaksanakan dalam bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk optimalisasi kegiatan penegakan hukum berdasarkan UndangUndang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dikatakan Agung, Bea Cukai Purwokerto dan Pemkab Banjarnegara, Purbalingga, serta Banyumas menjalankan operasi pemberantasan rokok ilegal secara rutin. Operasi ini didukung dengan pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto.
“Dalam operasi pemberantasan rokok ilegal selama tahun 2023 s.d. 2024, Bea Cukai Purwokerto telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.
Penanganan barang hasil penindakan Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yaitu dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang- Barang Lain Yang Dirampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Menurut Agung, pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antar instansi di bidang pengawasan.
“Sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, dan mengemban amanah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat dari masuk dan beredarnya barang larangan/pembatasan seperti narkotika, psikotropika dan Barang Kena Cukai ilegal (yaitu rokok dan minuman beralkohol ilegal). Kegiatan pemusnahan ini sendiri jadi bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal, Gempur Rokok Ilegal!” tutupnya.