Brebes, Dogma.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes mengikuti Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto secara virtual yang terpusat dari Ruang Pandawa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Selasa (06/8).
Lapas Kelas IIB Brebes dalam hal ini Kalapas Isnawan beserta jajaran mengikuti di ruang WBK/WBBM Lapas Brebes.
Kakanwil Jawa Tengah menekankan pentingnya kedisiplinan dan mengimbau seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk menaati kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” terang Tejo.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kakanwil menerangkan bahwa yang bertanggungjawab atas displin PNS adalah atasan langsung masing-masing pegawai.
“Setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapatkan informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, wajib untuk memanggil untuk diperiksa,” jelasnya.
“Atasan langsung yang tidak melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, dijatuhi hukuman disiplin,” sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut Pria asli Jakarta itu juga menerangkan tingkatan hukuman disiplin sesuai undang- undang berlaku, diantaranya hukuman displin ringan, sedang dan berat.
Terdapat beberapa pegawai saat ini dalam proses penegakan peraturan disiplin.
Kakanwil berharap data ini tidak bertambah dan mengimbau kepada setiap atasan langsung untuk memberikan pengawasan lebih atas kinerja bawahannya, hal ini untuk kemajuan organisasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Setiap atasan langsung yg mengetahui atas dugaan pelanggaran disiplin, melakukan pemanggilan untuk kepentingan organisasi,” katanya.
“Terkadang Kepala satuan kerjanya tidak tahu ada kejadian di UPT perihal pelanggaran kode etik, hal ini harus lebih dikuatkan lagi,” sambung Tejo.
Diakhir arahan Kakanwil menitipkan pesan, agar selalu hati-hati dalam bermedia sosial. Sebab sebagai ASN, tindak tanduk dan tingkah laku kita merupakan representasi dari pemerintah.