Lapas Brebes Ikuti Arahan Virtual, Kakanwil: Disiplin ASN dan Sanksi Pelanggaran

Wednesday, 7 August 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dogma.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes mengikuti Pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Tejo Harwanto secara virtual yang terpusat dari Ruang Pandawa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Selasa (06/8).

Lapas Kelas IIB Brebes dalam hal ini Kalapas Isnawan beserta jajaran mengikuti di ruang WBK/WBBM Lapas Brebes.

Kakanwil Jawa Tengah menekankan pentingnya kedisiplinan dan mengimbau seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk menaati kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” terang Tejo.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kakanwil menerangkan bahwa yang bertanggungjawab atas displin PNS adalah atasan langsung masing-masing pegawai.

“Setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapatkan informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya, wajib untuk memanggil untuk diperiksa,” jelasnya.

“Atasan langsung yang tidak melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, dijatuhi hukuman disiplin,” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut Pria asli Jakarta itu juga menerangkan tingkatan hukuman disiplin sesuai undang- undang berlaku, diantaranya hukuman displin ringan, sedang dan berat.

Terdapat beberapa pegawai saat ini dalam proses penegakan peraturan disiplin.

Kakanwil berharap data ini tidak bertambah dan mengimbau kepada setiap atasan langsung untuk memberikan pengawasan lebih atas kinerja bawahannya, hal ini untuk kemajuan organisasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Setiap atasan langsung yg mengetahui atas dugaan pelanggaran disiplin, melakukan pemanggilan untuk kepentingan organisasi,” katanya.

“Terkadang Kepala satuan kerjanya tidak tahu ada kejadian di UPT perihal pelanggaran kode etik, hal ini harus lebih dikuatkan lagi,” sambung Tejo.

Baca juga  PRIMA DMI Kota Tangerang Gelar Masjid Camp, Pererat Silaturahmi dan Pembinaan Remaja Masjid

Diakhir arahan Kakanwil menitipkan pesan, agar selalu hati-hati dalam bermedia sosial. Sebab sebagai ASN, tindak tanduk dan tingkah laku kita merupakan representasi dari pemerintah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mabesad TNI Anugerahkan Para Juara TMMD 2025 dan Karya Jurnalistik
Komite III DPD RI: UU SJSN Harus Segera Direvisi Demi Perluasan dan Penguatan Jaminan Sosial Nasional
Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis
Pengajuan Proposal KIPP Tahun 2025 Dibuka Hingga Juni, Simak Tips Penyusunannya
Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang: GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi
Dukung Program Pemerintah di Bidang Kesehatan, Hutama Karya Resmi Bangun RSUD Tafaeri Nias Utara
PP SUMSEL Berangkatkan Mahasiswa dan Warga SUMSEL Balik Ke Perantauan
Mengapa FA belum juga di TSK kan Oleh KPK, DPP Gencar Minta KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Berita Terkait

Thursday, 24 April 2025 - 15:22 WIB

Mabesad TNI Anugerahkan Para Juara TMMD 2025 dan Karya Jurnalistik

Thursday, 24 April 2025 - 15:17 WIB

Komite III DPD RI: UU SJSN Harus Segera Direvisi Demi Perluasan dan Penguatan Jaminan Sosial Nasional

Sunday, 13 April 2025 - 14:46 WIB

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sunday, 13 April 2025 - 14:40 WIB

Pengajuan Proposal KIPP Tahun 2025 Dibuka Hingga Juni, Simak Tips Penyusunannya

Thursday, 10 April 2025 - 09:53 WIB

Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang: GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi

Berita Terbaru