Residivis Kasus Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Karangmoncol Purbalingga

Wednesday, 7 August 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, dogma.id – Polsek Karangmoncol mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin saat memberikan keterangan, Rabu (7/8/2024) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu SW alias Ayam (39) pekerjaan swasta warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban bernama Sofan Hidayat (52) warga Desa Tamansari RT 2 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan tersangka pada Senin (1/7/2024) dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran rumah warga. Kemudian masuk melalui jendela dan mengambil handphone kemudian kabur,” jelas Kapolsek Karangmoncol didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri.

Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Karangmoncol kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku bisa diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (2/8/2024) di tempat tinggalnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu empat buah handphone hasil curian diantaranya merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, Oppo A17 dan satu jenis lainnya. Handphone tersebut ternyata hasil melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui sudah empat kali melakukan pencurian handphone di tahun 2024,” jelasnya.

Disampaikan bahwa, tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sudah pernah diproses hukum karena mencuri di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Rembang.

“Terakhir tersangka diproses hukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Karangmoncol pada tahun 2019,” jelasnya.

Saat ditanya media, Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, namun digadaikan untuk mendapatkan uang seharga Rp. 500 ribu kepada orang lain.

Baca juga  Polsek Mrebet Amankan Pelaku Pembobol Warung Kelontong

Tersangka juga mengaku mencari sasaran rumah warga secara acak. Biasanya datang di suatu tempat pada siang atau sore hari. Kemudian bersembunyi di sekitar lokasi sasaran. Setelah malam hari baru masuk ke rumah korban untuk mencuri.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Facebook Comments Box

Penulis : Hermawan

Berita Terkait

Indosat Berikan Bantuan Logistik dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak Brebes
Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025
Gedung Jampidsus Diresmikan, Hutama Karya Hadirkan Bangunan Berkonsep Berkelanjutan dengan Arsitektur Ikonik
Menteri Rini: Membangun Birokrasi yang Profesional Butuh Pemimpin Transformasional
Motivasi Menteri PANRB untuk Peserta Seleksi PPPK di Yogyakarta
Hadiri Musrenbang Provinsi Jawa Timur, Menteri Dody Tegaskan Komitmen Kementerian PU Dukung Program Swasembada Pangan
Anita Puspita Sari, Kartini PLN EPI Garda Terdepan Energi Biomassa
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video Viral Pemerasan oleh Oknum Anggota Ormas
Polsek Karangmoncol mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya.

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 13:12 WIB

Indosat Berikan Bantuan Logistik dan Trauma Healing untuk Korban Tanah Bergerak Brebes

Wednesday, 30 April 2025 - 11:10 WIB

Pertamina Siapkan Ketersediaan Avtur untuk Penerbangan Haji 2025

Wednesday, 30 April 2025 - 11:09 WIB

Gedung Jampidsus Diresmikan, Hutama Karya Hadirkan Bangunan Berkonsep Berkelanjutan dengan Arsitektur Ikonik

Tuesday, 29 April 2025 - 19:48 WIB

Menteri Rini: Membangun Birokrasi yang Profesional Butuh Pemimpin Transformasional

Tuesday, 29 April 2025 - 19:42 WIB

Hadiri Musrenbang Provinsi Jawa Timur, Menteri Dody Tegaskan Komitmen Kementerian PU Dukung Program Swasembada Pangan

Berita Terbaru