Google Dibantai Habis-habisan, Perkara Ini Menjadi Peringatan Keras Buat Apple Dan Kawan-kawan

Friday, 9 August 2024 - 05:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOGMA.ID- Pengadilan Amerika Serikat (AS) memutuskan Google secara ilegal memonopoli pencarian di internet. Selain itu, Google juga dituduh menyembunyikan bukti-bukti penting pada kasus anti-monopoli.

Akibatnya, hal ini menjadi peringatan keras bagi para raksasa teknologi lain seperti Apple, Meta, dan Amazon, soal pengamanan data dalam proses peradilan.

Hakim Pengadilan Distrik AS Amit Mehta di Washington DC mengecam Google karena diduga gagal menjaga obrolan internal dan menyalahgunakan perlindungan komunikasi hukum. Namun, ia menolak memberikan sanksi resmi kepada perusahaan tersebut, dikutip dari Reuters, Rabu 7 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Departemen Kehakiman AS telah meminta Mehta untuk menghukum Google atas tuduhan yang disebut “penghancuran sistematis” pesan karyawan dan “penyalahgunaan mencolok” hak istimewa pengacara-klien yang melindungi komunikasi dengan pengacara. Google Buka Suara Soal Tudingan KPPU Tentang Dugaan MonopoliMehta mengatakan tidak perlu mengambil langkah hukum soal tindakan Google ‘mengamankan’ bukti. Sebab, Google tetap saja terbukti melanggar aturan anti-monopoli.

“Namun, pengadilan terkejut dengan upaya Google untuk menghindari rekam jejak kertas bagi regulator dan pihak yang berperkara,” tulis Mehta.

“melatih karyawannya, dengan cukup efektif, untuk tidak menciptakan bukti yang ‘buruk’,” imbuhnya.

Google sudah lama melakukan praktik menghapus pesan chat karyawan secara otomatis setelah 24 jam kecuali orang tersebut mengklik tombol “riwayat aktif” untuk menyimpannya.

Mereka mengubah kebijakan tahun lalu untuk menjaga obrolan dengan lebih baik. Mehta juga mengkritik Google mengenai inisiatif “berkomunikasi dengan hati-hati”, yang melibatkan karyawan Google menambahkan pengacara ke dalam pesan dan menandai mereka sebagai “pengacara/klien yang memiliki hak istimewa.”

Mehta mengatakan keputusannya untuk tidak memberikan sanksi kepada Google bukanlah sebuah pembebasan tuduhan.

“Perusahaan mana pun yang memberikan tanggung jawab pada karyawannya untuk mengidentifikasi dan menyimpan bukti yang relevan, menanggung risikonya sendiri,” tulis Mehta.

“Google menghindari sanksi dalam kasus ini. Mungkin tidak seberuntung itu di pertandingan berikutnya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Baca juga  Masa Jabatan Sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara Berakhir, Tri Harso Pamitan Kepada ASN

Berita Terkait

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024
Presiden Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes Resmi ke Pemerintah Belanda Terkait Riset OCCRP
Terima Bupati Nias Utara, Wamen Viva Yoga: Kita Jadikan Nias Utara Sebagai Kawasan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Menulis Sebagai Tanggung Jawab Etika dan Moral Untuk Memberikan Kesaksian
Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum
PT BPRS HIK mengandeng BAZNAS Kota Tangerang dalam menyalurkan bingkisan akhir tahun untuk guru ngaji dan masyarakat dhuafa
Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans Mewujudkan Swasembada Pangan
Serambi MyPertamina Manjakan Konsumen di Nataru
Pengadilan Amerika Serikat (AS) memutuskan Google secara ilegal memonopoli pencarian di internet. Selain itu, Google juga dituduh menyembunyikan bukti-bukti penting pada kasus anti-monopoli.

Berita Terkait

Friday, 17 January 2025 - 10:45 WIB

Dukung Tranformasi Pertanian Modern, Electrifying Agriculture PLN Raih 53.539 Pelanggan Baru di Tahun 2024

Friday, 17 January 2025 - 10:36 WIB

Presiden Prabowo Diminta Layangkan Nota Protes Resmi ke Pemerintah Belanda Terkait Riset OCCRP

Tuesday, 14 January 2025 - 23:57 WIB

Menulis Sebagai Tanggung Jawab Etika dan Moral Untuk Memberikan Kesaksian

Thursday, 9 January 2025 - 14:06 WIB

Haidar Alwi: PDIP Terkesan Tidak Pro Penegakan Hukum

Monday, 6 January 2025 - 17:35 WIB

PT BPRS HIK mengandeng BAZNAS Kota Tangerang dalam menyalurkan bingkisan akhir tahun untuk guru ngaji dan masyarakat dhuafa

Berita Terbaru

daerah

Petani di Kemangkon Tewas Tersambar Petir

Saturday, 18 Jan 2025 - 23:38 WIB

Ekonomi

Pertamina Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung

Friday, 17 Jan 2025 - 10:18 WIB