Blora, dogma.id- Lewat pengelolaan minyak secara mandiri, Desa Plantungan, kabupaten Blora kini berhasil mewujudkan mimpi memiliki jalan yang layak.
Di antaranya seperti membangun jalan hingga secara mandiri memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warganya secara rutin.
Kepala Desa Plantungan, Endang Susana menyebut jalan di desanya yang bakal dicor beton itu rencananya 3 km.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Semula jalan Kabupaten. Namun sudah puluhan tahun tak pernah dibangun.
Hingga akhirnya diusulkan untuk dibangun lewat koordinasi dengan kecamatan dan PUPR. Sehingga akhirnya di-downgrade dan jalan bisa dibangun.
“Namun ini nanti bertahap. Jadi 1 kilometer dulu yang berada di sekitar pemukiman. Agar bisa segera dipakai untuk karnaval 17-an,” terangnya.
Sementara sisanya akan dilanjutkan nanti. Ia merencanakan 2 kilometer sisanya bisa dituntaskan sebelum akhir tahun 2024 ini.
Menurutnya tak hanya sakedar membangun jalan, warga yang bekerja membangun jalan mendapatkan upah.
Layaknya program padat karya. Sehari setiap hari warga yang bekerja itu mendapatkan Rp 100 ribu.
Menurutnya dana untuk pembangunan jalan itu berasal dari APBDes. Terutama sumbangan dari pendapatan asli desa (PAD) dari BUMDes.
Total selama hampir dua tahun ini BUMDes sudah berkontribusi memberikan PAD lebih dari Rp 1 miliar.
“Dari perjalanan kita mengelola BUMDes yang kelola minyak bisa kontribusi desa 1,4 miliar,” imbuhnya.
Uang itu diperuntukkan untuk membangun jalan, membuat IPAL di rumah-rumah warga, hingga bantuan sosial untuk warga desa Plantungan. Hingga desa sekitar.
“Untuk warga per bulan dapat Rp 450-500 ribu per KK. Di Desa Plantungan ada 422 KK,” imbuhnya.
Komisaris BPE Seno menyebut pengelolaan sumur minyak oleh BUMDes di Desa Plantungan memang bukan ranahnya BPE selaku BUMD.
Karena BPE tidak memiliki hak izin kelola atas Sumur Plantungan tersebut.
Dalam perspektif izin, sumur minyak di Plantungan tersebut ilegal sesuai Permen ESDM No. 01 Tahun 2008.
Namun hal terpenting menurutnya tujuan dari Permen adalah yang utama memberikan kesejahteraan kepada masyarakat sekitar sumur.
“Faktanya memberikan kesejahteraan sosial untuk masyarakat. Sehingga yang terpenting mencari solusi. Baik perubahan PP atau muncul kebijakan. Agar ini menjadi legal. Hal ini mungkin karena saat ini sudah ada drafnya,” imbuhnya.
Penulis : Laili Koirunisa
Editor : Yudi Purwanto