Polres Purbalingga Tetapkan Empat Tersangka Tawuran Bersejata Tajam

Tuesday, 13 August 2024 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, dogma.id – Polres Purbalingga menetapkan empat tersangka kasus tawuran menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan MT Haryono Purbalingga, Minggu (11/8/2024) dini hari. Dari empat tersangka tersebut dua diantaranya masih di bawah umur.

Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers mengatakan bahwa hari ini kami sampaikan tentang pengungkapan dan pencegahan kasus tawuran yang dilakukan Polres Purbalingga. Peristiwa tawuran terjadi pada Minggu dini hari sekira jam 01.00 WIB di Jalan MT Haryono Purbalingga.

“Terjadinya tawuran itu dipicu karena saling tantang di media sosial. Kelompok-kelompok ini kemudian datang di wilayah PurbaIingga untuk bertemu dan tawuran,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Selasa (13/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres, saat kejadian tersebut ada anggota Polres Purbalingga yang sedang patroli. Sehingga kemudian melakukan langkah-langkah untuk mengamankan korban. Korban yang ditolong ini, juga merupakan pelaku tawuran.

“Setelah itu, personel Polres Purbalingga juga melakukan penyisiran dan pengejaran terhadap pelaku tawuran untuk mencegah tawuran lebih besar lagi. Hingga berhasil diamankan sekitar 12 orang warga Kabupaten Banyumas, yang salah satunya wanita,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat orang dilakukan proses hukum atas kepemilikan senjata tajam. Hal tersebut setelah terpenuhi unsurnya berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Masing-masing tersangka yaitu AF (23) dan MIBU (18) warga Kabupaten Banyumas. Selain itu, dua orang lainnya merupakan anak yang masih di bawah umur berusia 16 dan 15 tahun.

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang terlibat dalam tawuran tersebut. Termasuk provokator, orang yang menyiapkan senjata tajam dan yang mengajak serta menentukan lokasi tawuran para kelompok tersebut,” tegas Kapolres.

Baca juga  Jabatan Kasat Reserse Narkoba Dan Kapolsek Padamara Polres Purbalingga Di Serahterimakan

Kapolres menambahkan kelompok-kelompok ini berkomunikasi melalui media sosial (Medsos). Medsos tersebut dikelola oleh masing-masing kelompok. Di medsos tersebut muncul orang yang menjadi penyedia senjata dan mengatur titik pertemuan kelompok untuk tawuran.

“Tawuran tidak dipicu masalah tertentu namun akibat saling tantang-menantang di media sosial. Kelompok ini tidak mewakili daerah, namun masing-masing kelompok tersebut berisi orang dari wilayah Kabupaten Banyumas dan PurbaIingga,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah celurit kecil, satu buah celurit besar dan satu buah senjata jenis corbek. Selain itu, ada barang bukti lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang dipakai.

Sebelumnya, mereka sebenarnya akan melakukan tawuran di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Namun karena salah satu kelompok tidak datang kemudian berpindah tempat.

Mereka pindah di Patung Knalpot Purbalingga namun sepi. Kemudian pindah lagi dan bertemu dengan kelompok lain di Taman Usman Janatin hingga ke Jalan MT Haryono.

“Kepada yang lainnya yang terlibat dalam tawuran dan sempat diamankan kita kembalikan kepada orang tuanya, melibatkan pihak sekolah, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk dilakukan pembinaan,” kata Kapolres.

Menurut Kapolres kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Diancam hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Kapolres menambahkan, kejadian ini menjadi keprihatinan kita bersama. Karena, sebagian besar yang terlibat kelompok tawuran ini adalah anak-anak yang masih di bawah umur.

“Kedepan akan dilakukan pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah dan TNI untuk membahas metode pencegahan. Supaya anak-anak tidak terlibat kelompok-kelompok seperti ini maupun tindakan negatif lainnya,” pungkas Kapolres.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rapat Paripurna Tetapkan Paramitha-Wurja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Brebes Terpilih
Anisul Fahmi Terpilih Aklamasi Pimpin KNPI Brebes Periode 2025-2029
Akses Jalur Medan-Brastagi Terputus, TNI-Polri Bersinergi Lakukan Evakuasi
PDI Perjuangan Brebes Rayakan HUT ke-52, Megawati Beri Sambutan Virtual, Indra Kusuma Tekankan Soliditas Partai
KPU Brebes Tetapkan Paramitha Widya Kusuma-Wurja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
PT BPRS HIK mengandeng BAZNAS Kota Tangerang dalam menyalurkan bingkisan akhir tahun untuk guru ngaji dan masyarakat dhuafa
Anniversary ke-9, Grand Dian Hotel Brebes Gandeng Dinas Pendidikan Gelar Lomba Grandy Idol Cilik 2024
Azhari Cage Mengharapkan Polda Aceh Usut Kasus TPPO Aceh Ke Malaysia

Berita Terkait

Monday, 13 January 2025 - 18:09 WIB

Rapat Paripurna Tetapkan Paramitha-Wurja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Brebes Terpilih

Monday, 13 January 2025 - 03:04 WIB

Anisul Fahmi Terpilih Aklamasi Pimpin KNPI Brebes Periode 2025-2029

Sunday, 12 January 2025 - 23:18 WIB

Akses Jalur Medan-Brastagi Terputus, TNI-Polri Bersinergi Lakukan Evakuasi

Friday, 10 January 2025 - 23:06 WIB

PDI Perjuangan Brebes Rayakan HUT ke-52, Megawati Beri Sambutan Virtual, Indra Kusuma Tekankan Soliditas Partai

Thursday, 9 January 2025 - 17:41 WIB

KPU Brebes Tetapkan Paramitha Widya Kusuma-Wurja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita Terbaru

Ekonomi

Pertamina Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung

Friday, 17 Jan 2025 - 10:18 WIB