Suami Selegram Di Bogor Di Jerat Pasal Berlapis, KDRT Dan Kekerasan Anak, Korban Diberikan Trauma Healing

Wednesday, 14 August 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dogma.id – Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka “Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

Baca juga  Haji Uma Nyoblos di TPS 1 Gampong Alue Awe Kota Lhokseumawe

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wamendes Ariza Ingatkan Bela Negara jadi Tugas Seluruh Komponen Bangsa
SPAM Regional Jatiluhur I Resmi Beroperasi Secara Komersil untuk 1,9 Juta Masyarakat
Sagri Top: Inovasi PT Satya Agro Indonesia untuk Atasi Masalah Ulat Bawang
Tingkatkan Etika Tertib Berlalu Lintas, Selenggarakan Temu Pelanggan Wilayah Jawa Timur
Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Segmen Klaten-Prambanan Siap Fungsional untuk Dukung Nataru 2024/2025
Mendes Yandri Ajak Kades Manfaatkan Dana Desa untuk Desa Berketahanan Pangan
Apresiasi Alfa Mart Beri Bantuan Logistik untuk Tim SAR Brebes
Kementerian PU Rehabilitasi dan Rekonstruksi Infrastruktur Mitigasi Bencana di Sulawesi Tengah, Wujudkan Kawasan Tangguh Bencana

Berita Terkait

Thursday, 19 December 2024 - 19:02 WIB

Wamendes Ariza Ingatkan Bela Negara jadi Tugas Seluruh Komponen Bangsa

Thursday, 19 December 2024 - 10:13 WIB

SPAM Regional Jatiluhur I Resmi Beroperasi Secara Komersil untuk 1,9 Juta Masyarakat

Wednesday, 18 December 2024 - 16:45 WIB

Sagri Top: Inovasi PT Satya Agro Indonesia untuk Atasi Masalah Ulat Bawang

Wednesday, 18 December 2024 - 14:20 WIB

Tingkatkan Etika Tertib Berlalu Lintas, Selenggarakan Temu Pelanggan Wilayah Jawa Timur

Wednesday, 18 December 2024 - 10:23 WIB

Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Segmen Klaten-Prambanan Siap Fungsional untuk Dukung Nataru 2024/2025

Berita Terbaru

news

Kebijakan PPN 12% Dinilai Bebani Rakyat

Friday, 20 Dec 2024 - 20:55 WIB

news

Sultan Dukung Kementerian UMKM Bentuk Holding UMKM

Friday, 20 Dec 2024 - 20:38 WIB