Suami Selegram Di Bogor Di Jerat Pasal Berlapis, KDRT Dan Kekerasan Anak, Korban Diberikan Trauma Healing

Wednesday, 14 August 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, dogma.id – Polda Jabar dan Polres Bogor telah mengamankan AT, pelaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Selasa (13/8/2024) malam. Suami dari selebgram Cut Intan Nabila ini dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tersangka AT diamankan di salah satu hotel daerah Jakarta Selatan. Ia mengungkapkan bahwa di lokasi persembunyiannya itu, pelaku tengah merencanakan upaya melarikan diri, lantaran tahu bahwa video tindakan kejinya tersebut viral di media sosial.

“Pada saat diamankan, pelaku sedang berada di salah satu hotel di daerah Jakarta Selatan dan merencanakan akan melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Trunoyudo mengungkapkan bahwa penyidik akan menerapkan pasal berlapis terhadap AT yang telah ditetapkan sebagai tersangka “Pelaku AT dikenakan pasal berlapis,” ucapnya.

Selain dijerat Pasal 351 KUHP terang penganiayaan dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara, juga dikenakan Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara serta Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, bahwa dari Polda Jabar akan memberikan dukungan moral terhadap ibu dan anak-anak korban serta bantuan trauma healing. Peristiwa ini tentunya perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan.

Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Karena itulah pemeriksaan kesehatan dan trauma healing perlu dilakukan.

Baca juga  Perayaan Idul Fitri 1446  H Banjarnegara Tumpah Ruah Karena Jatuh nya Bersama

“Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” pungkas Trunoyudo.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mabesad TNI Anugerahkan Para Juara TMMD 2025 dan Karya Jurnalistik
Komite III DPD RI: UU SJSN Harus Segera Direvisi Demi Perluasan dan Penguatan Jaminan Sosial Nasional
Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis
Pengajuan Proposal KIPP Tahun 2025 Dibuka Hingga Juni, Simak Tips Penyusunannya
Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang: GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi
Dukung Program Pemerintah di Bidang Kesehatan, Hutama Karya Resmi Bangun RSUD Tafaeri Nias Utara
PP SUMSEL Berangkatkan Mahasiswa dan Warga SUMSEL Balik Ke Perantauan
Mengapa FA belum juga di TSK kan Oleh KPK, DPP Gencar Minta KPK segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI

Berita Terkait

Thursday, 24 April 2025 - 15:17 WIB

Komite III DPD RI: UU SJSN Harus Segera Direvisi Demi Perluasan dan Penguatan Jaminan Sosial Nasional

Sunday, 13 April 2025 - 14:46 WIB

Dijumpai Haji Uma di Tahanan Denpomal Lhokseumawe, Tersangka Pembunuhan Sales Mobil Menangis

Sunday, 13 April 2025 - 14:40 WIB

Pengajuan Proposal KIPP Tahun 2025 Dibuka Hingga Juni, Simak Tips Penyusunannya

Thursday, 10 April 2025 - 09:53 WIB

Lakukan Pengawasan Terhadap Tata Ruang: GKR Hemas Undang Bupati/Walikota DIY, Akademisi, Dan Praktisi

Thursday, 10 April 2025 - 09:24 WIB

Dukung Program Pemerintah di Bidang Kesehatan, Hutama Karya Resmi Bangun RSUD Tafaeri Nias Utara

Berita Terbaru

news

Terima Audiensi Bupati Buru Selatan, Ini Saran Wamendes

Thursday, 24 Apr 2025 - 15:33 WIB