dogma.id – Melalui kuasa hukumnya, Endang Saputra akan menggugat BRI Cabang Kota Tangerang. yang diduga telah melanggar surat perjanjian yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama
Menurut kuasa hukum Endang Saputra , Mashuri Zein SH , Kliennya pernah menandatangani surat perjanjian pinjaman ke BRI dengan jaminan sertifikat rumah , bahkan kliennya yang melunasi pinjaman tersebut. Namun di saat pengambilan sertifikat yang dijaminkan kliennya tidak dilibatkan
Sertifikat tersebut diambil atau di serahkan oleh pihak BRI Kepada Istrinya yang saat ini status sudah cerai dengan Endang Saputra
” Sertifikat itu di jamin kan ke BRI , dan selama ini suami yang selalu membayar cicilan pinjaman tersebut dan di peroleh dari hasil selama perkawinan ,sekarang sudah lunas
Mestinya yang busa ambil itu bersama ,karena pada saat akad di tanda tangani bersama ” Ungkap Mashuri Zein
Mashuri Zein menegaskan , pihaknya menggugat dan akan melakukan aksi demo di depan Kantor BRI Cabang Tangerang
” Kami akan menggugat hal ini , Bila perlu kami akan melakukan aksi demo di depan kantor Cabang Tangerang
supaya masyarakat mengetahu bahwa kinerja BRI Cabang Tangerang sudah terkontaminasi oleh oknum – oknum yang kurang bertanggung jawab ” Tegas Mashuri Zein. Senin (19/8/2024 )
Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp , Pihak BRI Cabang Kota Tangerang , Dicky Darmawan membantah apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Endang Saputra
‘ Ijin konfirmasi, berkaitan dengan hal tersebut, kami sudah melakukannya sesuai dg prosedur, yaitu SHM dikembalikan ke a.n pemilik SHM dan juga di saksikan oleh sdr Endang Saputra ” Jawab Dicky Saputra.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT