Edarkan Tembakau Sintetis dan Miliki Obat-obatan Berbahaya, Dua Orang Pemuda di Pekuncen Banyumas Dibekuk Polisi

Thursday, 22 August 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas, dogma.id – Satresnarkoba Polresta Banyumas, berhasil mengamankan dua orang pria berinisial HM (24) warga Desa Cikawung Kec. Pekuncen Kab. Banyumas dan FA (20) warga Desa Karangkemiri Kec. Pekuncen Kab. Banyumas. Mereka ditangkap karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis dan kedapatan memiliki obat-obatan berbahaya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis dan obat obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Kami menerima informasi terkait adanya aduan dari masyarakat tentang peredaran Narkotika dan obat-obatan berbahya di Kabupaten Banyumas”, kata Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Rabu (21/8/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Kamis tanggal 8 Agustus 2024 pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Karangkemiri Kec.Pekuncen, Kab Banyumas.

Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 42,4745 gram, 8 (delapan) buah plastik klip yang berisi tembakau diduga Narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis dengan berat netto 7,36603 gram
dan obat Psikotropika sebanyak 25 butir.

“Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibeli secara online dan untuk dijual atau diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Banyumas”, kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menyebutkan, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 55 ayat (1) angka 1, Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika”, papar Kasat Narkoba.(*)

Facebook Comments Box

Baca juga  Kapolres Purbalingga Pimpin Apel Pergelaran Pasukan Pagi Hari

Berita Terkait

Penyelidikan Kasus Tragedi Unjuk Rasa di Lebak Terus Berlanjut, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024; Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Kita Semua
Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Berikan Penyuluhan Siswa Kejar Paket
Polisi Gelar Patroli Gabungan Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar Di Semarang, Jamin Kamtibmas Selama Pilkada 2024
Kementerian PUPR Tanam Pohon Secara Serentak sebagai Rangkaian Hari Habitat Dunia 2024
Bhayangkari Preneur Expo 2024 Diperpanjang, Ketum Bhayangkari Berharap Beri Dampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat Jateng
Kementerian PUPR Rampungkan 7 Ruas Inpres Jalan Daerah di Provinsi Jambi
OBH JMM Bekali Pemahaman Hukum untuk Tahanan dan Warga Binaan Lapas Brebes

Berita Terkait

Sunday, 13 October 2024 - 15:50 WIB

Penyelidikan Kasus Tragedi Unjuk Rasa di Lebak Terus Berlanjut, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sunday, 13 October 2024 - 12:35 WIB

Polda Jateng Gelar Operasi Zebra Candi 2024; Keselamatan Adalah Tanggung Jawab Kita Semua

Saturday, 12 October 2024 - 18:35 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Kalimanah Berikan Penyuluhan Siswa Kejar Paket

Friday, 11 October 2024 - 23:11 WIB

Kementerian PUPR Tanam Pohon Secara Serentak sebagai Rangkaian Hari Habitat Dunia 2024

Friday, 11 October 2024 - 15:59 WIB

Bhayangkari Preneur Expo 2024 Diperpanjang, Ketum Bhayangkari Berharap Beri Dampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat Jateng

Berita Terbaru

news

PLN Listriki Area Sawah Garapan Kementan-TNI

Sunday, 13 Oct 2024 - 14:47 WIB