Brebes, Dogma.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, di kantor KPU Kabupaten Brebes.
“Kami mengundang seluruh partai politik dan calon independen untuk mendaftarkan diri dalam waktu yang telah ditentukan,” ujar Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes.
Jadwal Pendaftaran:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Hari Pertama dan Kedua: 27-28 Agustus 2024, pukul 08.00 – 16.00 WIB.
- Hari Ketiga: 29 Agustus 2024, pukul 08.00 – 23.00 WIB.
Ketentuan Pendaftaran:
- Jumlah pengantar calon di halaman kantor KPU dibatasi maksimal 100 orang.
- Hanya beberapa orang yang diizinkan masuk untuk menyerahkan berkas pendaftaran.
Manja menegaskan bahwa proses pendaftaran akan dilakukan dengan ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Calon peserta pilkada diwajibkan untuk melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Kami berharap proses pendaftaran ini dapat berjalan lancar dan tertib. Kami juga mengajak seluruh masyarakat Brebes untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi ini agar berjalan dengan jujur dan adil,” tambah Manja.
KPU Kabupaten Brebes telah menyiapkan berbagai persiapan untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran, termasuk menyediakan fasilitas dan petugas yang profesional.