Purbalingga, dogma.id – KPU Kabupaten Purbalingga menerima kedatangan Pasangan H. Fahmi M. Hanif beserta Dimas Prasetyahani, SE.,M.M yang merupakan pendaftar kedua sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 pada Kamis, (29/8/2024).
Hari ini merupakan hari ketiga jadwal pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 yang sudah resmi dibuka sejak hari Selasa, (27/8/2024) kemarin.
Diiringi oleh para pendukung dan partai pengusul, bakal pasangan calon yang hadir tepat pukul 14.30 WIB tersebut diarahkan langsung menuju Aula KPU Kabupaten Purbalingga untuk mengikuti prosesi penerimaan pendaftaran. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Purbalingga beserta jajaran tampak siap menyambut dan menerima pendaftaran ditandai dengan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon baik secara langsung maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun partai pengusul bakal pasangan calon H. Fahmi M. Hanif beserta Dimas Prasetyahani, SE.,M.M. terdiri dari Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang dan Partai Ummat.
Setiap partai politik pengusul telah memberikan dokumen B.Pencalonan KWK dan B.Persetujuan KWK untuk mengusulkan nama bakal pasangan calon yakni Pasangan H. Fahmi M. Hanif beserta Dimas Prasetyahani, SE.,M.M.
Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa sudah mengecek Silon di mana total perolehan suara gabungan partai politik pengusul sudah melebihi syarat minimal pengusulan bakal paslon di Kabupaten Purbalingga yakni minimal sebanyak 43.225 suara. Sebagaimana diketahui total perolehan suara pada Pemilu 2024 di Purbalingga mencapai 576.330 suara.
Jika ditotal perolehan suara sah dari partai pengusul pasangan calon yakni Pasangan H. Fahmi M. Hanif beserta Dimas Prasetyahani, SE.,M.M menjadi 237.193 suara.
KPU Kabupaten Purbalingga selanjutnya melakukan pengecekan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon baik yang diserahkan langsung maupun yang sudah terunggah di Silon. Setelah melakukan pengecekan disaksikan Bawaslu Purbalingga, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga pun menyatakan bahwa dokumen pendaftaran lengkap sehingga dinyatakan diterima.
Di akhir prosesi acara, KPU Kabupaten Purbalingga menyerahkan Berita Acara Nomor 210/PL.02.2-BA/3303/2/2024 tentang Penerimaan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 kepada pasangan calon dan partai pengusul sebagai tanda bahwa pendaftaran diterima. Selain itu, pasangan calon juga menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan tanggal 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024.(*)