Pendapat Hukum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN-PERSADIN) untuk Demokrasi Indonesia

Thursday, 5 September 2024 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dogma.id – Menyikapi Dinamika Demokrasi yang terjadi di KPU Lampung Timur Propinsi Lampung dan beberapa KPU daerah lainnya. Izin kan kami memberikan Pendapat Hukum sebagai Berikut :

– Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disemua tingkatan dari Kabupaten/Kota, Provinsi sampai Pusat itu bisa dianulir oleh BAWASLU juga Sesuai Tingkatan.

– Partai atau Gabungan Partai Politik melalui Misal Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) atau Pasangan Calon (Paslon) melalui PENGACARA yang ditunjuk bisa mengajukan *sengketa proses pilkada* ke BAWASLU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karenanya Penyelesaian Sengketa Paslon seperti misal yang terjadi antara Paslon Dawam Raharjo – Ketut Erawan yang ditolak mendaftar dan dikembalukan berkasnya oleh KPU Lampung Timur dengan Alasan SILON dan Dukungan Partai Politik dengan KPU Lampung Timur harus diselesaikan di Bawaslu.

AKAR MASALAH KENAPA ITU TERJADI :

1. Dalam PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan. TIDAK ADA substansi tambahan yang dimaksud, Tapi tiba-tiba di pedoman teknis pencalonan Nomor 1229 Muncul.

– Yakni Sesuai dengan amanah Keputusan KPU Nomor 1229 tentang pedoman Teknis Pencalonan bahwa ada syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh paslon yaitu *kesepakatan bersama antara Gabungan Parpol pengusul dan Paslon bahwa Partai (misal : PDIP akan mendukung paslon Lain*. SESUATU YANG TIDAK MUNGKIN BISA DIPENUHI.

2. SILON adalah alat bantu Semestinya tidak bergantung dengan hal tersebut.

3. Parpol mesti diberi kewenangan secara mandiri sepanjang tidak melanggar kaidah Hukum yg diatur dlam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, PKPU 10 tahun 2024, PKPU 8 tahun 2024 yang menjadi pedoman dalam melaksanakan pendaftaran Paslon bupati dan wakil Bupati.

*SARAN PENYELESAIAN:*

Baca juga  Bakti Religi, Polwan Polres Purbalingga Bersihkan Tempat Ibadah

– Penyelesaiannya harus dimulai dari Hulu, Bawaslu RI. Maka Hilir Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota pasti ikut.

– Contoh penyelesaian Lampung Timur : Proses di bawaslu lamtim, Yang pasti akan minta pendapat dari Bawaslu Propinsi Lampung dan Bawaslu RI dalam Penyelesaiannya.

*KATA KUNCINYA :* Tidak ada lembaga dibawah seperti KPU dan BAWASLU yang membuat keputusan secara mandiri.

Semoga Bermanfaat Untuk Demokrasi Indonesia.

Salam Demokrasi.
Dr. (C). KRT. OKING GANDA MIHARJA, SH, MH.
Ketua Umum DPN PERSADIN.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pastikan Keamanan, Kapolres Purbalingga Cek Gudang Logistik Pilkada
Safari Subuh Bersama Santri, Kapolres Purbalingga Beri Motovasi dan Salurkan Bantuan Sosial
Kemenkumham Dorong Tertib Arsip, Lapas Brebes Ikuti Sosialisasi dan Pemusnahan Arsip
BPR BKK Mandiraja berikan Pembekalan Transaksi Keuangan Desa Secara Non Tunai , ternyata Ini Tujuannya.
Pendekatan Dalam Operasi Zebra Candi 2024; Menekan Pelanggaran Lalu Lintas Dengan Humanis
Hari Pertama Operasi Zebra Candi 2024, Kapolres Purbalingga Pimpin Sosialisasi Tertib Lalu Lintas
Apel Gelar Pasukan Tanda Dimulainya Operasi Zebra Candi 2024 di Purbalingga
Penerapan Pasal 170 KUHP pada Tersangka Kasus Unjuk Rasa di DPRD Lebak, Dipertanyakan?

Berita Terkait

Tuesday, 15 October 2024 - 11:50 WIB

Pastikan Keamanan, Kapolres Purbalingga Cek Gudang Logistik Pilkada

Tuesday, 15 October 2024 - 02:37 WIB

Kemenkumham Dorong Tertib Arsip, Lapas Brebes Ikuti Sosialisasi dan Pemusnahan Arsip

Monday, 14 October 2024 - 14:15 WIB

BPR BKK Mandiraja berikan Pembekalan Transaksi Keuangan Desa Secara Non Tunai , ternyata Ini Tujuannya.

Monday, 14 October 2024 - 11:22 WIB

Pendekatan Dalam Operasi Zebra Candi 2024; Menekan Pelanggaran Lalu Lintas Dengan Humanis

Monday, 14 October 2024 - 10:43 WIB

Hari Pertama Operasi Zebra Candi 2024, Kapolres Purbalingga Pimpin Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Berita Terbaru

news

Kementerian PUPR Tata Kawasan Mrican, Sleman

Tuesday, 15 Oct 2024 - 13:07 WIB