PurbaIingga, dogma.id – Polsek Purbalingga mengamankan seorang pria yang dipergoki melakukan pencopetan dua unit telepon genggam saat digelar konser musik di Alun-alun Purbalingga beberapa waktu yang lalu. Tersangka saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Kapolsek Purbalingga AKP Setiadi saat konferensi pers, Senin (9/9/2024) mengatakan tersangka yang diamankan berinisial ST alias Lentis (50) pekerjaan buruh warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Tersangka melakukan aksi pencopetan saat digelar konser musik Gilga di Alun-alun Purbalingga, Kamis (29/8/2024) malam. Korban bernama Leni Budi Saputra (20) warga Desa Pagerandong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengambil handphone milik korban yang disimpan di tas cangklong saat konser musik di Alun-alun Purbalingga,” ungkap Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Agus Supriyanto.
Dijelaskan bahwa saat tersangka mengambil handphone di tas korban, korban terasa kemudian menengok ke belakang dan melihat seseorang lari. Korban kemudian berteriak copet dan melakukan pengajaran.
“Tersangka berhasil diamankan warga dibantu petugas polisi yang sedang bertugas di sekitar lokasi tersebut. Selanjutnya tersangka diamankan berikut barang buktinya di Polsek Purbalingga,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit handphone merk Infinix Smart 7 warna hijau, satu unit handphone merk Infinix Smart 6 warna biru, satu buah tas cangklong warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna merah milik tersangka.
“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencopetan handphone saat ada keramaian masyarakat. Tersangka pernah menjalani hukuman akibat aksi yang sama di wilayah Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.
Saat dimintai keterangan tersangka mengaku memang niat untuk mencopet saat ada keramaian seperti konser musik. Tersangka mengaku beraksi sendirian dengan sasaran pencopetan tidak hanya handphone namun barang berharga lain yang ada di tas korban.
Tersangka mengaku melakukan pencopetan untuk mendapatkan uang membayar cicilan sepeda motor. Karena setiap bulan dia harus membayar cicilan sepeda motor sebesar Rp. 800 ribu.
Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman kasus tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.