BANJARNEGARA, dogma.id – Akhirnya Polres Banjarnegara telah menangkap seorang pria bernama Larso (63) yg merupakan Pensiunan Polri sebagai pembunuh Eti Murih Utami (59) seorang guru SMP Yang beralamat di Desa Kalilandak Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara.
Awalnya, polisi memanggil Larso sebagai orang dekat korban untuk menjadi saksi, dari berbagai bukti dan saksi yg mengarah.
Keluarga korban pada Jumat (13/9/2024) meminta untuk dilakukan pembongkaran makam karena banyak kejanggalan terkait meninggalnya kemudian dilakukan outopsi ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, menyebut pelaku telah melakukan rekayasa sehingga korban seolah-olah tewas karena bunuh diri. Namun polisi melakukan pendalaman dengan memanggil beberapa orang dekat korban sebagai saksi, termasuk Larso,
Erick menyampaikan, tersangka awalnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi bersama sejumlah orang terdekat korban lainnya. Namun, polisi mulai curiga saat melihat luka jeratan tali pada tangan tersangka. Luka tersebut ternyata akibat ikatan tali saat membunuh korban.
“Semua orang dekat korban kami mintai keterangan sebagai saksi. Dan tersangka ada luka jeratan tali pada tangan tersangka, ini sebagai petunjuk permulaan, awalnya pas dimintai keterangan katanya luka kena las, tetapi setelah dilakukan pendalaman itu bekas jeratan tali pada saat membunuh korban,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Mapolres Banjarnegara didampingi kasat reskrim, kasat propam, kapolsek purworejo klampok, Kapolsek Mandiraja pada Selasa ( 17/9/2024) pukul 14.00 WIB.
Dari serangkaian penyelidikan, polisi lantas meyakini bahwa Larso merupakan pembunuh korban. Polisi Kemudian menindaklanjuti lantas menangkapnya dan menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah unggahan yang menarasikan adanya guru yang tewas dibunuh perampok viral di media sosial. Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di Klampok, Banjarnegara.
Salah satu yang mengunggah adalah akun Instagram @infocepatbanjarnegara. Di unggahan itu disebutkan mobil milik guru itu diketahui hilang dari garasi.
Telah terjadi Adanya Dugaan Perampokan Yg mengakibatkan Korban Meninggal,” tulis akun tersebut.
Kemudian disebutkan korban yang merupakan guru itu ditemukan tewas dalam posisi tengkurap di kasur dengan tangan terikat.
Pada awalnya, polisi menyanggah unggahan tersebut, mereka menyebut bahwa korban tewas akibat bunuh diri.
Ini untuk sekalian menepis bahwa kabar ini merupakan korban perampokan dan pembunuhan itu tidak benar.
Hanya saja, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memastikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan hal itu juga diperkuat dengan hasil Autopsi.
Kapolres Banjarnegara mengatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis penganiayaan menyebabkan meninggalnya korban yakni 351 KUHP, Jo 338 & 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara pungkasnya.(*)
Penulis : Harmono, S.H, M.M, C.L.A
Editor : Hermawan